Breaking News:

Berita Kriminal

Terjerat Korupsi PT Timah Bareng Harvey Moeis, Toni Tamsil Cuma Dipenjara 3 Tahun & Denda Rp5000

Rugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah dengan Harvey Moeis, ini sososk Toni Tamsil dipenjara 3 tahun dan denda Rp5000.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Rugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah dengan Harvey Moeis, Toni Tamsil cuma dipenjara 3 tahun dan denda Rp5000. 

TRIBUNTRENDS.COM - Suami seleb Sandra Dewi, Harvey Moeis masih disorot dalam kasus korupsi PT Timah.

Namun selain Harvey Moeis, ada lagi sosok baru dalam kasus korupsi PT Timah yang rugikan negara hingga Rp300 triliun.  

Sosoknya adalah Toni Tamsil, banyak masyarakat menilai bahwa Toni mendapat vonis yang tak sesuai dan dinilai terlalu sedikit.

Toni Tamsil atau dikenal dengan panggilan Akhi adalah seorang pengusaha di Bangka Tengah.

Dia merupakan adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Baca juga: Intip Penampilan Harvey Moeis saat Jalani Sidang Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi Pakai Kemeja Mewah

Kakak beradik ini merupakan tersangka kasus korupsi Timah Tbk.

Mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu yang berbeda.

Toni ditangkap lebih dulu pada 25 Januari 2024, sedangkan Thamron pada 6 Februari 2024.

Toni dijadikan tersangka oleh penyidik atas upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Toni Tamsil terdakwa kasus korupsi Timah Tbk. yang dipeluk keluarga ketika sidang vonis, cuma dapat hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 5 ribu.
Toni Tamsil terdakwa kasus korupsi Timah Tbk. yang dipeluk keluarga ketika sidang vonis, cuma dapat hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 5 ribu. (Kompas.com)

Dilansir Kompas.com, perintangan tersebut dilakukan ketika penyidik Kejagung hendak menyita beberapa aset alat berat yang diduga terkait dengan perkara PT Timah Tbk.

Alat berat tersebut, di antaranya berupa 53 ekskavator dan dua buldoser

Namun, alat-alat berat tersebut kemudian disembunyikan oleh Toni di dalam hutan dan bengkel. 

Dia juga sempat mengancam akan membakar barang bukti tersebut.

Selain itu, merujuk pada detail perkara yang diunggah di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, Toni berusaha menyembunyikan barang bukti dokumen.

Dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM dia sembuyikan dalam mobil yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu lama.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
Berita KriminalToni TamsilHarvey MoeisPT Timah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved