Breaking News:

Berita Kriminal

Teka-teki Bukti Baru Tak Bersalah Membunuh Mirna Salihin Disiapkan Jessica Wongso, Bebas Bukan Akhir

Mencuat teka-teki, apa bukti baru tak bersalah membunuh Wayang Mirna Salihin yang sedang disiapkan Jessica Wongso? Bebas bukan akhir perjuangannya

|
Editor: Dhimas Yanuar
Kompas/Tribunnews
Pihak terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum baru meski sudah bebas bersyarat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Mencuat teka-teki, apa bukti baru tak bersalah membunuh Wayang Mirna Salihin yang sedang disiapkan Jessica Wongso? Bebas bukan akhir perjuangannya ...

Tak berhenti di sini saja, kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso berlanjut.

Hal ini terkuak dari pernyataan tim Jessica Wongso yang mengaku punya bukti baru untuk maju ke pengadilan.

Dilansir dari Tribunnews, pihak terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus kematian Mirna Salihin.

PK kasus pembunuhan ini akan diahukan ke Mahkamah Agung (MA).

Hidayat Bostam sebagai pengacara Jessica Wongso akan melanjutkan kasus tersebut.

Baca juga: Kok Dia Minta Maaf Pengacara Jessica Wongso Syok, Ayah Mirna Mendadak Minta Maaf Hingga Ngaku Malu

Untuk diketahui, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica Kumala Wongso mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica Kumala Wongso mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8).

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita Kriminalkopi sianidaMirna SalihinJessica Wongso
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved