Berita Kriminal
Tangis Pilu Sidang Vonis Carok Viral di Bangkalan, Hasan Basri & Wardi Langsung Cium Kaki Ibunda
Isak tangis warnai sidang vonis carok viral di Bangkalan, dua terdakwa perkara carok, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) divonis 10 tahun penjara.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus carok viral di Bangkalan, Madura menyisakan tangis pilu.
Hasan Basri (40) dan Moh Wardi adalah sosok yang sempat viral di media sosial di mana mereka bercarok melawan beberapa pemuda.
Kini mereka telah menghadapi bunyi ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila Widikartika.
Vonis 10 tahun harus dihadapi oleh dua terdakwa perkara carok Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35), warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar.
Suara isak tangis di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Madura pada Senin (5/8/2024) pun terdengar.
Baca juga: Tabahnya Istri Pelaku Carok Madura, Tolak Donasi, Dulu IRT Kini Tulang Punggung Keluarga: Cari Usaha
Dua terdakwa yang merupakan kakak adik, perlahan meninggalkan ruang sidang.
Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.
Langkah keduanya terhenti ketika di hadapan mereka, berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda.
Keduanya memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis."
"Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.
Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.
“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya."
"Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.
"Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar.
....
KABAR SEBELUMNYA: Tabahnya sosok Ifa, istri pelaku carok di Madura.
Meski suami ditahan, namun Ifa tolak donasi dan pilih untuk menjadi tulang punggun keluarga.
Padahal selama ini Ifa adalah IRT karena suaminya memiliki bisnis.
Seperti diketahui, keluarga pelaku carok di Madura, Hasan Busri dan Werdi, menolak tawaran donasi dari netizen.
Pihak keluarga tidak mau memanfaatkan kasus ini dengan cara meminta-minta.
Hal itu diungkap oleh istri Werdi, Ifa melalui akun TikToknya.
Meski kini harus jadi tulang punggung keluarga, Ifa memilih untuk menghidupi anak-anaknya dengan usaha sendiri.
Hasan dan Werdi jadi tersangka carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur.
Baca juga: Suami Terancam Penjara Seumur Hidup, Istri Pelaku Carok Janji Tetap Setia, Tolak Sumbangan: Doa Aja

Kakak beradik itu carok melawan 5 orang, 4 di antaranya meninggal dunia.
Keduanya sama sekali tidak terluka dalam carok maut tersebut.
Sementara keempat korbannya tewas dengan luka mengenaskan.
Pelaku carok ini pun kini malah jadi idola para emak-emak.
Sebab diakui Hasan, duel carok itu terjadi karena dirinya ditantang lebih dulu oleh Mat Tanjar.
Apalagi sebelum menantang carok, Mat Tanjar sempat memukul Hasan Werdi.
"Saya dipukul, saya gak kuat," kata curhat Hasan pada kakaknya, Abdul Rahman.
Padahal menurut Hasan Busri, saat itu dirinya tak salah apapun pada guru silat itu.
Ia mengaku hanya menyapa Mat Tanjar yang saat itu menghentikan motornya di belakang Hasan.
Baca juga: Pelaku Carok Massal di Bangkalan Madura Mau Berangkat Tahlilan, Cekcok Gara-gara Lampu Motor: Duel
Namun Mat Tanjar merasa tersinggung hingga akhirnya memukul Hasan Busri dan menantang carok.
Hasan pun menyesal telah meladeni tantangan Mat Tanjar tersebut.
"Kalau gini prosesnya ngapain saya ngelayanin orang itu, layanin orang yang nantang carok itu," kata Hasan Busri.
Apalagi akibat perbuatannya itu, sang istri harus jadi tulang punggung keluarga.
"Istrinya nangis terus, sekarang jadi tulang punggung, anaknya kecil-kecil," kata kakak sulungnya, Abdul Rahman.
Untuk itu, banyak netizen yang ingin memberikan donasi pada keluarga Hasan dan Werdi.
Namun hal itu sepertinya ditolak oleh istri Werdi, Ifa.

Diakui Ifa, saat ini dirinya sedang berusaha mencari pekerjaan untuk menghidupi kedua anaknya.
"Masih sambil cari usaha," kata Ifa saat dihubungi TribunnewsBogor.com lewat pesan TikTok.
Ifa pun mengatakan, sebelum duel carok suaminya itu memiliki bisnis.
Sementara dirinya hanya seorang ibu rumah tangga biasa.
"Mas Wardi kerjanya bisnis, saya ga kerja," tulis Ifa lagi.
Di kolom komentar TikTok, ada yang menyinggung soal donasi yang ingin diberikan pada keluarga Hasan dan Werdi.
Diakui Ifa, Hasan memiliki tiga anak, dua laki-laki dan satu perempuan.
Namun Ifa menegaskan kalau keluarganya tidak meminta-minta dengan cara menggalang donasi.
"(Galang donasi) itu bukan dari pihak kami, kami tidak pernah meminta minta seperti itu," tegas Ifa.
Dijelaskan oleh Ifa, saat ini banyak muncul akun TikTok yang mentasnamakan kakak iparnya, Hasan Busri.
Namun ia menegaskan kalau akun media sosial Hasan dan Werdi sudah dinonaktifkan.
Sementara untuk istri Hasan tidak memiliki media sosial.
Ifa juga menjelaskan kalau dirinya tidak tinggal serumah dengan istri Hasan.
Diketahui Hasan bersama istri dan anak-anaknya masih tinggal bersama orangtua dan adik perempuannya.
Kehidupan Hasan dan keluarganya pun terlihat sederhana.
Mereka terlihat tinggal di rumah panggung yang terbuat dari kayu.
(TribunnewsBogor.com/ Vivi Febrianti)
Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com.
(*)
Sumber: Surya
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|