Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Menyusul Subang Utara, Kabupaten Baru Garut Selatan dan 7 Lainnya akan Gabung Provinsi Jawa Barat

Setelah Subang Utara berhasil dimekarkan menjadi kabupaten baru, calon kabupaten lainnya juga menunggu disahkan oleh pemerintah Jawa Barat.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TribunTrends/Pixabay
Setelah Subang Utara berhasil dimekarkan menjadi kabupaten baru, calon kabupaten lainnya juga menunggu disahkan oleh pemerintah Jawa Barat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah Subang Utara berhasil dimekarkan menjadi kabupaten baru, sebanyak 8 calon kabupaten lainnya juga menunggu disahkan oleh pemerintah Jawa Barat. Mana saja?

Tahun 2023 kemarin, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar menyetujui Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru dan selanjutnya segera diusulkan ke Pemerintah Pusat.

Masih ada calon kabupaten baru lainnya yang ingin dimekarkan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Kediri, Nganjuk, Hingga Ponorogo akan Pisah dengan Jawa Timur? Membentuk Provinsi Baru Mataraman

Melansir dari informasi yang tercatat di jabarprov.go.id, pengusulan Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) ke Pemerintah Pusat berdasarkan persetujuan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023).

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat kala itu, Ridwan Kamil.

CDPOB Kabupaten Subang Utara ini terwujud berkat kerja kolektif seluruh 'stakeholders' termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah otonom baru di kawasan utara Jawa Barat.

Isu dan wacana pemekaran wilayah di Jawa Barat, disebut ketambahan 8 daerah otonom baru, berikut janji TKD Prabowo-Gibran.
Isu dan wacana pemekaran wilayah di Jawa Barat, disebut ketambahan 8 daerah otonom baru.

"Ini adalah aspirasi yang diwujudkan oleh kerja semua pihak, mulai level desa, forum komunikasi Kabupaten Subang, Pemda Provinsi Jabar, juga anggota DPR RI, yang tentunya memperjuangkan sebuah keadilan kewilayahan," tutur Ridwan Kamil.

Pemekaran terus dilakukan, hingga tahun ini Pemdaprov Jabar telah mengusulkan sembilan CDPOB ke Pemerintah Pusat.

Berikut 8 calon kabupaten yang bersiap diri untuk dimekarkan.

1. Kabupaten Tasikmalaya Selatan

2. Kabupaten Cianjur Selatan

3. Kabupaten Garut Utara

4. Kabupaten Sukabumi Utara

5. Kabupaten Garut Selatan

6. Kabupaten Bogor Barat

7. Kabupaten Bogor Timur

8. Kabupaten Indramayu Barat

"Total sudah sembilan daerah persiapan otonomi baru ini.

Jadi mudah-mudahan di Pemerintah Pusat apakah masih di era Presiden Jokowi ataupun nanti di era pemerintahan yang baru keadilan pemekaran wilayah yang sekarang masih dalam moratorium bisa dicabut dan kita bisa merasakan kesejahteraan (masyarakat) Jawa Barat yang meningkat," ungkap Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

DPRD  juga akan memperjuangkan proses pemekaran daerah otonomi baru hingga ke level pusat.

Pasalnya, hal itu harus dilakukan karena Provinsi Jabar memiliki jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa, akan tetapi hanya memiliki 27 kabupaten/kota.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama keluarga saat tiba di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama keluarga saat tiba di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022) (KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI)

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.

Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

4. Persyaratan Persyaratan Dasar

Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:

- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota

- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:

- Luas Wilayah minimal

- Jumlah Penduduk minimal

- Batas Wilayah

- Cakupan Wilayah

- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:

- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

***

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
SubangGarutIndramayuSukabumi TasikmalayaJawa Barat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved