Breaking News:

Berita Kriminal

Skenario Jahat Istri di Kuningan, Jabar: Sebut Suami Tewas Kecelakaan, Sekongkol dengan Selingkuhan

Iwan (36) ditemukan tewas di rumah, Hansip tersebut ternyata korban pembunuhan istrinya berinisial Yuyun (35) bareng selingkuhan dan tetangga.

|
Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Iwan (36) ditemukan tewas di rumah, Hansip tersebut ternyata korban pembunuhan istrinya berinisial Yuyun (35) bareng selingkuhan dan tetangga. 

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menyebut ada empat orang yang terlibat dalam pembunuhan Iwan dan salah satunya adalah sang istri.

Tiga orang langsung diamankan, sementara eksekutor diamankan di wilayah Karawang saat singgah di kediaman saudaranya.

"Dengan durasi 2 x 24 jam, untuk pelaku dugaan pembunuhan berhasil kami tangkap di Karawang," kata dia, Senin (27/5/2024).

"Untuk penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pelaku ini sempat kabur dari titik pencarian awal.

Namun, berkat keseriusan dan kesigapan anggota, akhirnya berhasil ditangkap sekitar sore jam 3 (Minggu, 26 Mi 2023)," kata AKBP Willy Andrian.

Ia menyebut empat terduga tersangka memilik peran masing-masing.

Mereka adalah Y, istri korban yang menjadi dalang pembunuhan Iwan.

Lalu AN (43) yang menjadi eksekutor, serta DS (29) dan DJ (32) yang berperan mengawasi sekitar saat pembunuhan terjadi.

Menurut AKBP Willy, dari tiga pelaku, salah satunya adalah selingkuhan Y.

Ia juga menyebut istri korban sempat menyebut suaminya meninggal karena kecelakaan.

"Awal laporan ada penemuan mayat dengan pengakuan di lapangan akibat kecelakaan, kami terus menggali dan menemukan kejanggalan."

"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," kata dia.

Disebutkan pembunuhan berlangsung di sekitar rumah korban pada Jumat (25/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat Iwan tidur, sang istri memberikan kode ke eksekutor untuk menghabisi nyawa Iwan.

Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Selain pasal 340 tentang pembunuhan terencana, juga dikenai Pasal 55 ayat (2) KUHP atau tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

(*)

(TRIBUNTRENDS/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Berita KriminalKuninganJawa Baratsuami istriselingkuh
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved