Breaking News:

Berita Viral

Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Ngaku Dipalak Anggota Dishub Medan Dicabut, PLN Mendukung

Sumber listrik pedagang martabak jalan Gajah Mada yang viral karena menuduh Petugas Dishub Medan malaki dagangannya dicabut.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/ist
Petugas PLN dan sejumlah petugas Dinas Perhubungan mencabut aliran listrik pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada Medan, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNTRENDS.COM - PLN Kota Medan melalui UP3 Medan Baru, mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan parkir liar di atas trotoar. 

Dukungan itu dilakukan dengan mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang yang berjualan dengan mobil yang terparkir di atas trotoar.

Itu artinya, aliran listrik pedagang martabak jalan Gajah Mada yang viral karena menuduh Petugas Dishub Medan malaki dagangannya dicabut.

Hal itu diketahui dari Pesan singkat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, ke Tribun Medan (grup TribunTrends), Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Jangan Mediasi Klarifikasi Petugas Dishub Medan Diduga Palak Penjual Martabak, Hotman Paris Usut

"Pencabutan kWh (KiloWatHours)meter yang digunakan oleh pedagang kaki lima untuk jual martabak di jalan Gajah Mada," ucap Iswar.

Dijelaskan Iswar, pencabutan ini dilakukan kerja sama dengan pihak PLN UP3 Medan Baru.

Hal itu karena, pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

"Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar.

Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ucapnya.

Petugas PLN mencabut aliran listrik pedagang Martabak di Medan
Petugas PLN dan sejumlah petugas Dinas Perhubungan saat mencabut aliran listrik pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada Medan, Rabu (15/5/2024). Pencabutan itu dilakukan, karena pedagang martabak berjualan di atas trotoar.

Ditegaskan Iswar, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan merupakan kewenangannya.

"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. 

Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya," ucapnya.

Baca juga: Respon Kepala Dishub Medan Soal Anggotanya Dituduh Malak Penjual Martabak, Tegas Bela Anggota

Dikatakannya, jika pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan ditertibkan oleh pihaknya.

"Kita tahu pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan," tegasnya.

Iswar pun kembali mempertegas bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN tersebut bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
pedagang martabakDishubMedanPLN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved