Breaking News:

Pendidikan

Besaran Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan dari STAN, STIN, dan IPDN, Mana yang Paling Banyak?

Besaran gaji lulusan sekolah kedinasan dari STAN, STIN, dan IPDN, mana yang paling banyak? Cek untuk pegawai STAN, capai ratusan juta rupiah.

Editor: Sinta Darmastri
Politeknik Siber dan Sandi Negara (dok.Poltek SSN)
Ilustrasi ; Besaran gaji lulusan sekolah kedinasan dari STAN, STIN, dan IPDN, mana yang paling banyak? Cek untuk pegawai STAN, capai ratusan juta rupiah. 

Paling besar, tukin Pejabat Struktural (Eselon I) ialah sebesar Rp 117.375.000,00. Paling rendah, jabatan Pelaksana sebesar Rp 5.361.800,00.

Tetapi perlu dicatat, seluruh lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.

Persyaratan daftar PKN STAN

  • Lulusan tahun 2024 dan dua tahun di bawahnya.
  • Memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dari skala 100,00 (reguler dan afirmasi) 75,00 dari skala 100,00 (pembibitan).
  • Usia maksimal 21 tahun dan minimal 14 tahun.
  • Memiliki nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) bagi jalur reguler dan afirmasi kewilayahan.
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
  • Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinga atau anggota badan lainnya.
  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain telinga. Tindik di telinga hanya diperbolehkan 1 pasang.
  • Belum pernah menikah/kawin dan bersedia tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  • Peserta belum dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

3. Gaji lulusan IPDN

Aturan gaji lulusan IPDN yang menjadi CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Aturan ini sama dengan aturan yang diterapkan pada lulusan STAN. Sehingga ntuk gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A sebesar Rp 2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000.

Besaran TKD bergantung pada kekuatan ekonomi di tiap daerah sehingga jumlahnya berbeda. Misalnya, TKD Jakarta mencapai Rp.17.370.000 dengan standar kinerja sebagai Jabatan Fungsional umum teknis terampil.

Jumlah tersebut bisa bertambah jika CPNS lulusan IPDN menempati jabatan struktural. Dengan posisi tersebut, gaji PNS bahkan bisa tembus hingga Rp 20 juta.

Angka ini bisa bertambah jika PNS tersebut menjabati dudukan struktural. Dengan jabatan struktural, gaji PNS baru bisa tembus hingga Rp 28 juta.

Lulusan IPDN punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah. Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut.

Terkait penempatan lulusan IPDN, diatur juga dalam Permendagri nomor 62 tahun 2020. Menteri bisa menempatkan lulusan IPDN secara khusus.

Persyaratan daftar IPDN

Persyaratan IPDN pada tahun lalu, adalah berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2024
  • Tinggi badan minimal 160 cm bagi laki-laki dan minimal 155 cm bagi perempuan
  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat
  • Tidak bertato
  • Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

Demikian informasi gaji lulusan STIN, IPDN, dan STAN. Sudah siap daftar tahun ini? 

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
sekolah kedinasanSTANSTIN BINIPDN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved