Breaking News:

Pendidikan

Besaran Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan dari STAN, STIN, dan IPDN, Mana yang Paling Banyak?

Besaran gaji lulusan sekolah kedinasan dari STAN, STIN, dan IPDN, mana yang paling banyak? Cek untuk pegawai STAN, capai ratusan juta rupiah.

Editor: Sinta Darmastri
Politeknik Siber dan Sandi Negara (dok.Poltek SSN)
Ilustrasi ; Besaran gaji lulusan sekolah kedinasan dari STAN, STIN, dan IPDN, mana yang paling banyak? Cek untuk pegawai STAN, capai ratusan juta rupiah. 

2. Gaji lulusan STAN

Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS.

Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan. Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

  • Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Para CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin agak berbeda dari tunjangan lainnya. Bahkan bisa sama atau lebih dari gaji pokok.

Namun besaran tukin per bulan tidaklah sama atau disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Untuk tukin lulusan STAN yang ditempatkan di Kemenkeu, Mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Paling rendah, ialah tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000 dan paling tinggi adalah kelas jabatan 27 sebesar Rp 46.950.000.

Sementara jika lulusan STAN ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, maka tukin yang diterima mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
sekolah kedinasanSTANSTIN BINIPDN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved