Breaking News:

Berita Kriminal

Terkuak! Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Oknum Polisi Antar Ganja 141 Kg di Padang Sumbar

Ngeri-ngeri sedap, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menguak sebuah mafia ganja.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Ngeri-ngeri sedap, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menguak sebuah mafia ganja. // Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap oknum kepolisian berinisial AV terduga pelaku yang membawa 141 paket ganja. 

Poppy belum mengetahui langkah selanjutnya untuk bisa mengeluarkan sang anak, Chika dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dengan cara mengajukan permohonan rehabilitasi.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Chandrika Chika Minta Maaf, Ngaku Nyesel, Setelah Ini Pilih-pilih Teman

Ayah Chandrika Chika bantah anaknya sudah setahun pakai narkoba, tegaskan baru pertama kali.
Ayah Chandrika Chika bantah anaknya sudah setahun pakai narkoba, tegaskan baru pertama kali. (Instagram/Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

"Belum tau, saya cuma mau lihat anak saya dulu. Masih dipikirkan semuanya," ucapnya.

Chika mengaku ke polisi kalau dirinya bersama kelima tersangka lain, sudah setahun mengonsumsi liquid ganja atau THC.

Hanya saja sang ibu tidak mengetahuinya.

"Saya tahu betul anak saya, yang saya tau dia tidak begitu (konsumsi liquid ganja)," ungkapnya.

Poppy mengetahui dengan siapa Chika berteman, termasuk dengan kelima tersangka yang membuat putrinya masuk penjara.

"Chika selalu izin sama saya kalau dia mau pergi kemana pun. Ya yang saya tau dia cuma bergaul saja," jelasnya.

Poppy memastikan kalau Chandrika Chika tidak pernah mengonsumsi narkotika.

Sebab, selama ini tidak ada gelagat yang mencurigakan dari sang anak.

"Cuma saya tidak tahu kenapa bisa begini (ditangkap). Yang saya tau anak saya tidak pernah (konsumsi liquid ganja)," ujar Poppy Putry. 

Diberitakan sebelumnya, Chandrika Chikai dtangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) bersama kelima selebgram dan Tiktokers lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan liquid ganja atau THC dari Chandrika Chika dan kawan-kawan. Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Chandrika Chika dan kelima tersangka lain dijerat dengan pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam keterangannya, Chika dan kelima tersangka lainnya sudah mengonsumsi narkotika liquid ganja selama setahun. 

Baca juga: Keresahan Ibu Chandrika Chika Bak Jadi Nyata, Anak Ditangkap karena Narkoba: Bener-bener Ngejaga

Selebgram Chandrika Chika ditangkap pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Selebgram Chandrika Chika ditangkap pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja. (wartakotalive.com, Ramadhan L Q, istimewa)

Polisi Buru Pemilik Liquid Narkoba

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Tags:
narkobaSumatera BaratPadangpolisiganja
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved