Breaking News:

Pilpres 2024

Jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Megawati Kirim Surat ke MK, Bisa Pengaruhi Putusan Hakim?

Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicue curie (sahabat pengadilan) dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

YouTube TribunVideo
Megawati kirim Amicus Curiae dengan tulis tangan ke MK, ada pesan mendalam di dalamnya 

Dalam beberapa kasus, Amicus Curiae dapat membawa pandangan atau informasi yang belum dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Dengan begitu, Amicus Curiae dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas bagi pengadilan dalam memutuskan kasus tersebut.

Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat memutuskan untuk menggunakan masukan tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.

Saat ini, konsep Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, serta dan Pasal 180 KUHP ayat (1).

(TribunTrends.com/WartaKota)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Pilpres 2024MegawatiAmicus Curiae
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved