Breaking News:

Pilpres 2024

Jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Megawati Kirim Surat ke MK, Bisa Pengaruhi Putusan Hakim?

Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicue curie (sahabat pengadilan) dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

YouTube TribunVideo
Megawati kirim Amicus Curiae dengan tulis tangan ke MK, ada pesan mendalam di dalamnya 

TRIBUNTRENDS.COM - Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga telah menyampaikan surat amicus curiae.

Lantas benarkan tindakan Megawati menjadi amicus curiae bisa mempengaruhi putusan hakim?

Baca juga: Lebaran 2024 Megawati Tidak Open House, Tapi Elite PDIP hingga Wapres Maruf Amin Hadir Silaturahmi

Surat amicus curiae telah disampaikan Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). 

Surat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.

Terkait hal itu, Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mengapresiasi langkah presiden kelima RI ini menjadi Amicus Curiae.

"Megawati adalah sosok terhormat, mantan presiden. Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apa pun yang ibu Mega kemukakan diabaikan begitu saja," kata Reza kepada TribunnewsDepok, Rabu (17/4/2024).

Namun sejauh apa peluang amicus brief yang disampaikan Megawati berpengaruh terhadap Majelis Hakim MK?

Berdasarkan studi, kata Reza, pernyataan tertulis amicus curie secara umum memang dapat memengaruhi putusan hakim.

"Pengaruhnya bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang. Atau berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan kalkulasi atas putusan yang akan mereka hasilkan," ujarnya.

Lalu amicus brief seperti apakah yang berdampak terhadap keputusan hakim?

Menurut Reza, ada beberapa unsur yang  diperhatikan oleh hakim saat menerima surat amicus curiae.

Pertama, kekuatan argumentasi amicus curiae.

"Ini sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot," jelasnya.

Kedua, tingkat pengulangan isi amicus brief, bagaimana masing-masing hakim merasa ada kesesuaian pribadi dengan sistem nilai, keyakinan, serta unsur-unsur ideologis dan sentimen personal lainnya si amicus curiae.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Pilpres 2024MegawatiAmicus Curiae
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved