Selebrita
3 Tahun Dibui Kasus CPNS Bodong, Anak Nia Daniaty Kini Bebas, sang Ibu Sempat Gadai Rumah Rp 3,5 M
3 tahun di penjara kini Olivia Nathania bebas, sang ibu Nia Daniaty sempat kelimpungan gadaikan rumah demi bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar.
Editor: Monalisa
"Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari," ujarnya.
"Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini," tutupnya.
Lebih jauh, sebelumnya diketahui bahwa kasus perkara perdata penipuan CPNS dengan tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan turut tergugat Nia Daniaty sudah mencapai putusan.
Sayangnya, meskipun sidang tersebut merupakan puncak dari kasus CPNS bodong, baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty kompak tak hadir.
Dalam putusannya, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa ketiganya sudah dipanggil.
Akan tetapi, mereka tetap tak datang sehingga putusan dilakukan secara verstek.
"Tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," bunyi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty benar melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: DULU Hobi Foya-foya, Artis Nangis Kini Melarat, Makan Cuma Pakai Nasi & Kecap, Tanggung Utang Rp 1 M
"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan tersebut.
Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty juga diharuskan mengembalikan uang para penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar.
"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000," bunyi putusan tersebut.
Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.
Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.
Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.
Sumber: Tribun Jateng
Suami Mpok Alpa Ungkap Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar oleh Mantan Manajer, Kini Blokir Kontak |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang Nikita Mirzani Ditunda karena Mengeluh Sakit Gigi |
![]() |
---|
Alasan Denny Sumargo Tak Ikuti Brave Pink, Punya Pilihan dan Pandangan Sendiri: Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Jerome Polin Hingga Andovi da Lopez Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat ke Wakil Ketua Komisi VI DPR |
![]() |
---|
Wajah Nenek yang Ambil AC Uya Kuya, Menangis Minta Maaf, Astrid Auto Beri Ampun: Penting Jujur |
![]() |
---|