Selebrita
3 Tahun Dibui Kasus CPNS Bodong, Anak Nia Daniaty Kini Bebas, sang Ibu Sempat Gadai Rumah Rp 3,5 M
3 tahun di penjara kini Olivia Nathania bebas, sang ibu Nia Daniaty sempat kelimpungan gadaikan rumah demi bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar.
Editor: Monalisa
Anak dan menantu bikin ulah, artis senior Nia Daniaty kena getahnya.
Bukannya bersantai di usia senja, Nia Daniaty kini malah dibebani utang oleh anak dan menantunya.
Akibat ulah Olivia Nathania dan sang suami yang terlibat kasus penipuan CPNS, sang ibu Nia Daniaty kini dituntut ganti rugi.
Baca juga: CPNS Bodong Buat Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty Rindu, Ungkap Obat Kangen

Tak main-main, uang yang harus sikembalikan Nia Daniaty sebesar Rp 8,1 miliar.
Imbas hal tersebut, Nia Daniaty kini harus mengalami nasib pilu mengganti rugi para korban dari Olivia Nathania hingga nekat mengadaikan rumahnya.
Nia Daniaty diketahui mengadaikan separuh dari hunian yang kini ditempati Farhat Abbas, sang mantan suami.
Menurut mantan suaminya, Farhat Abbas, Nia Daniaty menggadaikan rumah mereka senilai Rp 3,5 miliar.
"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar," pungkasnya.
Bahkan Farhat Abbas sempat menegur Nia Daniaty lantaran tak memberitahukan hal itu kepadanya.
Baca juga: Junita Hilang Jelang Akad, Keluarganya Pilu, Diminta Ganti Rugi Rp 25 Juta, Ayah Nyaris Jadi Jaminan
"Saya dapat informasi dia menggadaikan rumah yang disamping itu.''
''Saya tegur, tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," ungkap Farhat Abbas dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/3/2022) lalu.
Tak hanya itu saja, aset Nia Daniaty bahkan terancam disita jika tak membayar kerugian senilai Rp 8,1 Miliar.
Hal tersebut terjadi lantaran pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi," kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

Sumber: Tribun Jateng
Suami Mpok Alpa Ungkap Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar oleh Mantan Manajer, Kini Blokir Kontak |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang Nikita Mirzani Ditunda karena Mengeluh Sakit Gigi |
![]() |
---|
Alasan Denny Sumargo Tak Ikuti Brave Pink, Punya Pilihan dan Pandangan Sendiri: Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Jerome Polin Hingga Andovi da Lopez Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat ke Wakil Ketua Komisi VI DPR |
![]() |
---|
Wajah Nenek yang Ambil AC Uya Kuya, Menangis Minta Maaf, Astrid Auto Beri Ampun: Penting Jujur |
![]() |
---|