Berita Viral
Berselisih di Kantor, 2 Pegawai Ini Geram, Sewa Preman Bayaran untuk Hajar Bos, Videonya Viral
Dua orang karyawan menyewa preman untuk menghajar bosnya sendiri demi melampiaskan amarahnya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Sebagai informasi, saat kejadian korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Baca juga: Mantan Majikan Sebut Suster IPS Janda Juga Punya Bayi, Tapi Tega Siksa Anak Aghnia Punjabi

Pelaku Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku berinisial IPS (27), pengasuh yang melakukan penyiksaan terhadap anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi.
ISP ditangkap pada Jumat (29/3/2024).
Saat itu, pelaku sempat bersembunyi di kediaman rumah orang tua korban, Aghnia Punjabi di Perumahan Permata Jingga.
Penangkapan IPS dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan melalui telepon dari orang tua korban, yakni Emy Aghnia Punjabi.
Ketika itu, Nia sedang berada di Jakarta dan berencana pulang ke Malang.
Dalam perjalanan, Nia menelpon pihak kepolisian dan mengadukan perbuatan IPS.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto yang juga membenarkan penangkapan tersebut.
"Jadi, orang tua korban menghubungi pihak kepolisian. Saat itu, orang tua korban posisi di Jakarta dan perjalanan pulang ke Malang.
Petugas langsung ke TKP, untuk mengecek langsung TKP dan amankan pelaku," katanya, dilansir dari Tribunjakarta.com.
Senada, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto juga mengungkap pelaku sudah ditangkap.
Bahkan, Yudi menyebut I sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk saat ini, satu orang masih dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim. Besok (hari ini) kami rilis," tutur Yudi.
Adapun potret pelaku saat diringkus terlihat dari akun instagram @lambe_turah, Sabtu (30/3/2024).
IPS meringkuk ketakutan saat diamankan polisi imbas perbuatannya menganiaya anak Aghnia Punjabi hingga babak belur
Raut wajahnya bahkan sangat ketakutan dan gemetar menahan tangis setelah berada dihadapan polisi.
"Alhamdulillah dari awal kasusunya sudah ditangani dengan cepat oleh Kapolres Kota Malang @polrestamalangkotaofficial.
Kemarin juga langsung dilakukan olah TKP dirumah mbaknia, posisi sis biadab ini juga sudah di amankan di Polres Kota Malang dan Insha Allah hari ini akan ada rilis," jelasnya.
"Dimana mba @emyghnia mas @reinukky dari pihak keluarga akan menyampaikan kronologi kmrn, semoga manusia biadab ini bisa di adili se berat"nya," sambung unggahan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(TribunTrends/Nafis, TribunSumsel)
Sumber: TribunTrends.com
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|