Kejagung Bicara Nasib Sandra Dewi Setelah Harvey Moeis Tersangka, Sebut Harus Siap Tanggung Jawab
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal nasib Sandra Dewi setelah Harvey Moeis jadi tersangka korupsi
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal nasib Sandra Dewi setelah Harvey Moeis jadi tersangka korupsi tata niaga komiditi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.
Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.
Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.
Baca juga: Pernah Ucap Siap Hidup Miskin Sedikit Uang, Kini Sandra Dewi Drop, Suami Ditahan, Korupsi Rp 271 T
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.
Beitu pula, jika Sandra Dewi ikut terlibat, Ketut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.
"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, jika menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.
Termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kamarudin Simanjuntak Sebut Sandra Dewi Kemungkinan Bisa Ikut Terseret
Sumber: Tribunnews.com
Tempat Selancar Kelas Dunia Ini Mampu Kalahkan Mataram Sebagai Daerah Terkaya di Nusa Tenggara Barat |
![]() |
---|
Mengalahkan Karanganyar, Kudus, Boyolali, Ini Kabupaten Paling Tinggi Kemakmurannya di Jawa Tengah |
![]() |
---|
4 Daerah Tertinggi Angka Kemiskinan di Sulawesi Tenggara, Terparah Konawe Kepulauan dan Buton Tengah |
![]() |
---|
Baubau Geser Bombana dan Konawe Selatan, Ini Wilayah dengan Kemiskinan Terkecil di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Ini 4 Wilayah Paling Tertinggal di Sulawesi Selatan, Terparah di Jeneponto, Kota Kuda Suku Makassar |
![]() |
---|