Breaking News:

Berita Viral

Kisah Bahriyah, Lansia Jadi Tersangka Sengketa Tanah, Pilu Dilaporkan Keponakan, Anak Minta Keadilan

Kisah seorang nenek bernama Bahriyah (61) yang ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa lahan, dia dilaporkan oleh keponakan, anak tolak mediasi

Editor: jonisetiawan
Kompas.com
Nenek bernama Bahriyah (61) jadi tersangka sengketa tanah dengan keponakannya sendiri Sri Suhartatik. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kisah seorang nenek bernama Bahriyah (61) yang ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa lahan.

Nenek tersebut dilaporkan oleh keponakannya sendiri, Sri Suhartatik.

Saat ini Bahriyah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan dengan alasan usianya yang sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri.

Baca juga: MasyaAllah! Rezeki Tukang Bentor di Makassar Menang Undian Umrah, Impiannya ke Tanah Suci Terwujud

Sengketa tanah warisan

Warga Kelurahan Gladak, Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan, awal perkara ini berasal dari laporan Sri Suhartatik, keponakan Bahriyah pada 30 Agustus 2022 lalu.

Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang dimiliki Sri seluas 1.805 meter persegi hasil warian ayahnya, almarhum Fathollah Anwar.

Bukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.

Sri rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, Sri sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya.

"Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, berubah atas nama Bahriyah, saudara Fathollah Anwar yang juga bibi Sri Suhartatik," ujar Dani.

Bahriyah (61) tersangka sengketa tanah dengan keponakannya sendiri
Bahriyah (61) warga Jl. Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan, tersangka sengketa tanah dengan keponakannya sendiri Sri Suhartatik.

SPPT atas nama Bahriyah itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi.

Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi.

Sri sempat bertanya masalah tersebut, namun Suhartatik mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun.

Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Gratifikasi Perusahaan Asuransi, Ganjar Pranowo Buka Suara, Ini Awal Mulanya

Hasil penelurusan polisi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bahriyahsengketa tanahberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved