Breaking News:

Berita Viral

Kisah Bahriyah, Lansia Jadi Tersangka Sengketa Tanah, Pilu Dilaporkan Keponakan, Anak Minta Keadilan

Kisah seorang nenek bernama Bahriyah (61) yang ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa lahan, dia dilaporkan oleh keponakan, anak tolak mediasi

Editor: jonisetiawan
Kompas.com
Nenek bernama Bahriyah (61) jadi tersangka sengketa tanah dengan keponakannya sendiri Sri Suhartatik. 

Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi mengatakan, pengajuan praperadian ke Pengadilan Negeri Pamekasan ini terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polres Pamekasan dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.

Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi menjelaskan, klarifikasi yang disampaikan Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan kepada media tampak membela pelapor dan mendiskreditkan kliennya.

Baca juga: Demi Hibur Nenek, Cucu Nyamar Jadi Mendiang Ayahnya Pakai AI, Beri Pesan Haru: Aku Baik-baik Saja

Menurut Supyadi, Kapolres yang akrab disapa Dani itu tidak bisa menunjukkan bukti akta jual beli tanah jika memang ada jual beli.

Menurutnya, Kapolres hanya menunjukkan sertifikat hak milik.

"Kalau ada jual beli tanah, harusnya akta jual beli yang ditunjukkan, bukan sertifikat," kata Supyadi saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, ada kejanggalan lainnya yang diungkap Kapolres tidak sesuai fakta. Ia meminta proses hukum berjalan bisa dihentikan.

Penyidikan kasus ditangguhkan

Kapolres Pamekasan, AKP Jazuli Dani Irawan mengatakan, pihaknya menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah ini.

Hal ini karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di PN Pamekasan.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP, maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkrah gugatan," terang Dani.

"Mulai saat ini, perkara yang dilaporkan oleh Sri Suhartatik kami tangguhkan," ungkap Dani.

***

(TribunTrends/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bahriyahsengketa tanahberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved