Breaking News:

Pilpres 2024

Tim AMIN & Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pengamat Nilai Mustahil: 'Ditolak'

Pengamat ungkap peluang gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal Prabowo dan Gibran didiskualifasi dikabulkan. Tak disangka pengamat sebut mustahil

Editor: Monalisa
Kolase YouTube KompasTV/TribunJabar
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud minta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran 

Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat kampanye
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat kampanye (via Tribun Jabar)

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Penyebab Anies Baswedan Belum Ucap Selamat ke Prabowo Meski Nasdem & Surya Paloh Sudah: Bermasalah!

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU beum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.

"Karena tidak layak, dia (Gibran) harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanCak IminGanjarMahfud MDPrabowoGibranMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved