Breaking News:

Pilpres 2024

Tim AMIN & Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pengamat Nilai Mustahil: 'Ditolak'

Pengamat ungkap peluang gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal Prabowo dan Gibran didiskualifasi dikabulkan. Tak disangka pengamat sebut mustahil

Editor: Monalisa
Kolase YouTube KompasTV/TribunJabar
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud minta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran 

TRIBUNTRENDS.COM - Tim hukum Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Menanggapi tuntutan tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud, pengamat politik angkat bicara.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democrazy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan tuntutan paslon 01 dan 03 sangat mustahil untuk dikabulkan.

Baca juga: Kubu Ganjar dan Anies Minta PSU dan Diskualifikasi Gibran, TKN Prabowo Mereka Berhadapan dengan MK

Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Kolase Tribunnews)

Juhaidy Rizaldy mengatakan sengketa di MK berkaitan dengan hasil dan memang hasil Pilpres bisa dikaitkan dengan kecurangan tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang.

Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.

"Tapi mustahil karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan sehingga gugatan paslon 01 dan 03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun tapi ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019," ujar Rizaldy di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Juhaidy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan di MK adalah sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses.

Kalau sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana di Sentragakumdu Bawaslu.

"Minimal paslon 01 dan 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8 persen prabowo-gibran itu curang, sehingga hasil dari prabowo-gibran kurang dari 50%, tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy.

Tak hanya itu, lanjut dia, jika meminta diskluafikasi tidak mungkin karena dalil Putusan MK 90, kemudian meminta MK lagi membatalkan karena Gibran dianggap tidak sah.

Anehnya, lanjut dia, karena MK sendiri sudah menguji materi yang sama pasca Putusan 90 akan tetapi tetap sama saja dengan memperkuat Putusan MK 90 tersebut.

"Pembuktikan paslon 01 dan 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli dibidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompeks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," tutup Juhaidy.

Alasan Diskualifikasi

Sebelumnya, kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanCak IminGanjarMahfud MDPrabowoGibranMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved