Breaking News:

Pilpres 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024, Ditetapkan Tanggal 20 Maret, Bakal Mundur?

Pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Editor: Amir M
Tribunnews.com
Jadwal pengumuman hasil Pilpres 2024. 

TRIBUNTRENDS.COM - Proses gelaran Pemilu 2024 masih terus berlangsung.

Setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu, kini masuk dalam proses rekapitulasi suara.

Lantas kapan pengumuman hasil Pemilu 2024 serta pelantikan presiden dan anggota legislatif yang terpilih?

Inilah jadwal pengumuman Pemilihan Presiden 2024 dan tanggal pelantikan presiden, Prabowo, Anies atau Ganjar yang akan dilantik?

Ulasan seputar kapan pelantikan presiden 2024 atau kapan pengumuman pemilihan presiden 2024 masih terus menjadi sorotan.

Pada tanggal tersebut, presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Setelah pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, KPU selanjutnya akan melakukan rekapitulasi dan mengumumkan secara resmi hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, yang menjelaskan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024), dilansir Kompas.tv.

Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.

Baca juga: Isu Menantu Jokowi, Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut 2024, Partai Gerindra: Cukup Berjasa di Pilpres

Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo di debat terakhir capres, Minggu (4/2/2024)
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo di debat terakhir capres, Minggu (4/2/2024) (YouTube KPU RI)

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.

Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

10. Pemungutan dan penghitungan suara:

Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Baca juga: Hasil Hitung KPU Jam 15.00 WIB, Rudy Masud dan Budi Djiwandono Raih Suara Tertinggi DPR RI Kaltim

11. Penetapan hasil Pemilu:

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Luar Negeri Hari Ini, Prabowo Unggul, Perolehan Suara Anies & Ganjar

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Baca juga: Ingat Atlet Membuat Jokowi & Prabowo Pelukan Sebelum Bersaing di Pilpres 2019? Ada Kabar Bahagia

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

Bawaslu Minta KPU Tetapkan Hasil Pilpres dan Pileg Sebelum 20 Maret 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn Malonda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan hasil Pileg dan Pilpres 2024 sebelum 20 Maret 2024.

Herwyn merespons adanya surat edaran berisi permohonan untuk memperpanjang waktu rekapitulasi Pemilu 2024.

"Ya seperti di awal, bahwa sebenarnya catatan-catatan ini, keberatan yang disampaikan oleh saksi adalah bagian, bahwa Bawaslu memahami adalah bagian dari mencari kebenaran materiil. Supaya mudah-mudahan yang dipersoalkan ini bisa kita ketahui. Nah, asalkan dengan catatan itu tidak mengganggu tahapan penetapan yang dijadwalkan tanggal 20 Maret," ujar Herwyn saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3/2024).

Herwyn menyampaikan, bukan tidak mungkin KPU akan membuka dua panel untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional.

Dia menegaskan, 20 Maret 2024 adalah tanggal yang sudah ditetapkan bagi KPU menetapkan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

"Iya. Undang-Undang Pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan, justru akan bermasalah bagi KPU," kata dia.

Baca juga: Fakta Suara PSI Melonjak, KPU Bantah Penggelembungan, Isu Pemenangan Partai, Bawaslu Didesak Bubar

Dilansir dari Kompas TV, Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menanggapi soal perpanjangan waktu rekapitulasi hingga penutupan sementara sirekap yang dilakukan KPU.

Hal ini disampaikan Cak Imin saat ditemui di Jakarta pada Minggu (11/3/2024).

Cak Imin mengatakan bahwa rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga nasional harusnya bisa rampung sesuai jadwal.

Terkait hal tersebut, Cak Imin pun berharap kecurigaan tersebut bisa dibongkar kebenarannya.

(TribunKaltim.co/ Doan Pardede) (KOMPAS.com/ Adhyasta Dirgantara)

Diolah dari artikel di TribunKaltim.co dan KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait Pilpres 2024

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Pilpres 2024Pemilu 2024Pemilihan Presiden 2024KPUPileg 2024Bawaslu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved