Breaking News:

Pilpres 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024, Ditetapkan Tanggal 20 Maret, Bakal Mundur?

Pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Editor: Amir M
Tribunnews.com
Jadwal pengumuman hasil Pilpres 2024. 

11. Penetapan hasil Pemilu:

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Luar Negeri Hari Ini, Prabowo Unggul, Perolehan Suara Anies & Ganjar

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Baca juga: Ingat Atlet Membuat Jokowi & Prabowo Pelukan Sebelum Bersaing di Pilpres 2019? Ada Kabar Bahagia

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Pilpres 2024Pemilu 2024Pemilihan Presiden 2024KPUPileg 2024Bawaslu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved