Breaking News:

Berita Kriminal

Kuli Panggul yang Bunuh Istri di Tambora Jakbar Tak Langsung Pergi, 2 Hari Tidur Bersama Jasad

Pembunuhan seorang wanita yang dilakukan suaminya yang merupakan kuli panggul. Ternyata Dasril tak langsung pergi tapi 2 hari tidur bersama jasad.

Editor: Suli Hanna
TribunJakarta/Kompas.com
Kuli panggul bernama Dasril (40) sempat tinggal bersama jasad istrinya, Sumiati (54) setelah dibunuh pada 21 Februari 2024. 

Dan Dasril sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sedangkan, korban Sumiati adalah janda yang gagal membiduk rumah tangga empat kali.

Keduanya sudah mengarungi rumah tangga terbarunya ini selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.

Ditemukan Membusuk

Kasus ini terungkap setelah sesosok mayat perempuan berinisial S (50) ditemukan membusuk di dalam sebuah kamar indekos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) malam atau empat hari setelah suami terlibat cekcok hingga terjadi pembunuhan terhadap korban.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengungkapkan bahwa jasad S itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar lantaran mencium bau tak sedap.

"Penemuan mayat perempuan inisial S usia 50 tahun di sebuah kamar kos. (Saat itu) warga temuin bau tidak enak," ucap Donny saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Devara Putri Mogok, Pemilik Bengkel Tak Sadar Ada Jasad Indriana: Dikunci

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/2/2024).
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/2/2024). (Warta Kota/Munir)

Lebih lanjut Donny pun memperkirakan bahwa S telah tewas sejak beberapa hari lalu.

Hal tersebut lantaran pada saat ditemukan jasad S sudah dalam kondisi membusuk.

"Kondisi jenazah sudah mulai membusuk diperkirakan beberapa hari," jelasnya.

Belakangan diketahui jika Sumiyati tewas akibat dibunuh oleh sang suami bernama Dasril yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.*)

'Ya Allah' Pilu Ayah Rosiyah, Anaknya Tewas Dibunuh Calon Suami: Maafkan Ayahmu Nak Tak Melindungimu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TamboraJakarta Baratpembunuhansuamiistri
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved