Breaking News:

Berita Viral

Uang Pensiunan Rp 4 Juta/Bulan, eks KSAD TNI Tak Malu Cari Tambahan, Banting Stir Jadi Penjual Bakso

Tiap bulan dapat uang pensiunan Rp 4 juta, eks KSAD TNI masih cari tambahan penghasilan. Kini jualan bakso dan soto di Cimahi.

Editor: Monalisa
Kolase Instagram @dudungabdurrahman
Mantan KSAD TNI tak malu kini banting stir jualan bakso dan soto 

"Selain itu, karena saya juga suka makan bakso. Kenapa lokasinya di sini karena dekat Unjani, mahasiswanya banyak dan padat penduduk.

Alhamdulillah dapat tanah di sini, jadi ini baru yang pertama, mudah-mudahan bisa berkembang lagi," ucap Dudung.

Bakso dan Soto Mang Uka ini berbeda dari yang lain karena banyak topping dan menu yang disajikan sehingga para pencinta bakso dan soto bisa memiliki banyak pilihan saat masuk ke gerai bakso tersebut.

"Bakso di sini ada tetelan, tulang muda, babat jeroan, paru, kikil, daging, dan bakso goreng yang istimewa.

Pokoknya terjangkau, harga paling mahal itu Rp 35.000," katanya.

Uang Pensiunan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkap alasan Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkap alasan Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih berjualan Bakso, Dudung sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari pemerintah.

Lantas, berapa besaran uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?

Diketahui bahwa besaran gaji pensiunan TNI terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiun TNI ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan lama masa mengabdi. Selain itu besaran gaji pensiun ini juga dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaan.

Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.

Karena Dudung Abdurachman pensiun dalam keadaan normal alias tidak memiliki cacat, ia mendapat besaran gaji pensiun normal. Berikut daftar besaran gaji pensiunan normal TNI:

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.775.000 - Rp 2.398.300

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan II): Rp 1.775.000 - Rp 3.266.600

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.872.400

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
Dudung AbdurrachmanKSAD TNIpensiunanbaksoCimahi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved