Breaking News:

Dipengaruhi Video Syur, Kakak Cabuli Adik Kandung hingga 5 Tahun, Ayah & Ibu Juga Terlibat, Biadab!

Seorang kakak cabuli adik kandungnya sendiri hingga 5 tahun lamanya gegara kecanduan video dewasa. Ayah dan ibu ikut terlibat.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/ist
Ilustrasi bocah berusia 10 tahun di Kutai Timur, dia dicabuli oleh ayah, ibu dan kakak kandungnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Biadab! Seorang kakak cabuli adik kandungnya sendiri hingga 5 tahun lamanya gegara kecanduan video dewasa.

Lebih parahnya lagi, ayah kandung dan ibunya juga terlibat dalam kasus pelecehan yang dialami korban.

Tak tanggung-tanggung, korban jadi budak nafsu sekeluarga yang dilakukan sejak tahun 2019.

Adapun korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga: Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid, Modus Beri Uang & Jajanan

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika bahwa perlakuan persetubuhan oleh ayah kandung alias U (41) kepada anak 10 tahun berlangsung sejak tahun 2019.

"Dari pernyataan pelaku A mensutubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf, namun ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," ucapnya, Selasa (20/2/2024).

Ia melanjutkan sedangkan kakak kandungnya alias A (15) juga tega melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 silam.

Dimana, diakui oleh sang kakak alias A saat diinterogasi kepolisian bahwa dirinya kerap diajak teman sebayanya untuk menonton video porno.

Ilustrasi video dewasa.
Ilustrasi video dewasa. (Ist)

Setelah itu, karena anak yang berusia 10 tahun tersebut merasa tertekan dari keluarganya, ia bercerita kepada temannya.

Lalu temannya tersebut menyampaikan kepada gurunya dan gurunya langsung melaporkan kepada Polres Kutim.

"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.

Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur. Pria tersebut tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berusia 41 tahun berinisial U di Kabupaten Kutai Timur. Pria tersebut tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun. (istimewa via tribunkaltim)

Baca juga: 10 Tahun Pacaran, PM Italia Giorgia Meloni Putuskan Pacarnya Gegara Ucapan Cabul ke Wanita Lain

Di sisi lain, sang ibu kandung yang berinisial A (37) melakukan pencabulan setelah ada laporan yang masuk ke Polres Kutim.

"Ibunya memasukkan tangannya ke korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.

Di akhir ia menyampaikan bahwa pelaku tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sedangkan anak yang berhadapn hukum akan dilakukaan penahanan dan pendampingan.

Kasus Lain: Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Tags:
Kutai Timurcabulivideo syur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved