Dipengaruhi Video Syur, Kakak Cabuli Adik Kandung hingga 5 Tahun, Ayah & Ibu Juga Terlibat, Biadab!
Seorang kakak cabuli adik kandungnya sendiri hingga 5 tahun lamanya gegara kecanduan video dewasa. Ayah dan ibu ikut terlibat.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Biadab! Seorang kakak cabuli adik kandungnya sendiri hingga 5 tahun lamanya gegara kecanduan video dewasa.
Lebih parahnya lagi, ayah kandung dan ibunya juga terlibat dalam kasus pelecehan yang dialami korban.
Tak tanggung-tanggung, korban jadi budak nafsu sekeluarga yang dilakukan sejak tahun 2019.
Adapun korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur.
Baca juga: Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid, Modus Beri Uang & Jajanan
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika bahwa perlakuan persetubuhan oleh ayah kandung alias U (41) kepada anak 10 tahun berlangsung sejak tahun 2019.
"Dari pernyataan pelaku A mensutubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf, namun ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," ucapnya, Selasa (20/2/2024).
Ia melanjutkan sedangkan kakak kandungnya alias A (15) juga tega melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 silam.
Dimana, diakui oleh sang kakak alias A saat diinterogasi kepolisian bahwa dirinya kerap diajak teman sebayanya untuk menonton video porno.
Setelah itu, karena anak yang berusia 10 tahun tersebut merasa tertekan dari keluarganya, ia bercerita kepada temannya.
Lalu temannya tersebut menyampaikan kepada gurunya dan gurunya langsung melaporkan kepada Polres Kutim.
"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.
Baca juga: 10 Tahun Pacaran, PM Italia Giorgia Meloni Putuskan Pacarnya Gegara Ucapan Cabul ke Wanita Lain
Di sisi lain, sang ibu kandung yang berinisial A (37) melakukan pencabulan setelah ada laporan yang masuk ke Polres Kutim.
"Ibunya memasukkan tangannya ke korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.
Di akhir ia menyampaikan bahwa pelaku tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sedangkan anak yang berhadapn hukum akan dilakukaan penahanan dan pendampingan.
Kasus Lain: Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid
Sumber: Tribun Kaltim
| Purbaya Tak Main-Main! Importir Pakaian Ilegal Akan Dihabisi: Dipenjara dan Diblacklist Seumur Hidup |
|
|---|
| Yudo Sadewa Anak Purbaya Peringatkan Dunia: Utang AS Bikin Dolar Tak Bernilai, Seperti Tisu Toilet |
|
|---|
| Jokowi Tak Tergoda Istana Baru, Pilih Tinggal di Rumah Lama: Gak Apa-apa Kecil yang Penting Senang |
|
|---|
| Jokowi Jawab Polemik Kereta Cepat Whoosh Rp118 Triliun: Bukan Mencari Untung, Tapi Soal Masa Depan |
|
|---|
| Kabar Baik untuk Pedagang Pasar, Purbaya Cuma Fokus Hajar Mafia Pakaian Bekas di Pelabuhan |
|
|---|