Breaking News:

Sudah Meninggal, Caleg Hamka Haq Raup 5 Ribu Suara di Pemilu 2024, Begini Nasib Suaranya

Nasib caleg Hamka Haq yang masih banyak dicoblos hingga meraup 5 ribu suara meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Editor: jonisetiawan
Tribunnews.com/Abdul Qodir/Ist via TribunTimur
Hamka Haq, caleg yang meninggal tahun lalu tapi masih dicoblos pemilih, dapat 5 ribu lebih suara 

"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. 

Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.

Baca juga: Sosok Hamka Haq, Caleg yang Sudah Meninggal, tapi Masih Banyak yang Coblos, Dapat 5 Ribu Lebih Suara

Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.

Lantas, kemana suara caleg yang sudah meninggal?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.

Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. 

Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar.

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Kompas)

Baca juga: Trauma Berat, Petugas KPPS di Lampung Diancam Caleg saat Bertugas, Dibentak dengan Kata Kotor

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.

Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. 

Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Hamka HaqcalegPemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved