Sudah Meninggal, Caleg Hamka Haq Raup 5 Ribu Suara di Pemilu 2024, Begini Nasib Suaranya
Nasib caleg Hamka Haq yang masih banyak dicoblos hingga meraup 5 ribu suara meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Editor: jonisetiawan
"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing.
Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.
Baca juga: Sosok Hamka Haq, Caleg yang Sudah Meninggal, tapi Masih Banyak yang Coblos, Dapat 5 Ribu Lebih Suara
Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.
Lantas, kemana suara caleg yang sudah meninggal?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.
Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.
"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal.
Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar.

Baca juga: Trauma Berat, Petugas KPPS di Lampung Diancam Caleg saat Bertugas, Dibentak dengan Kata Kotor
Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.
Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.
"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing.
Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.
Sumber: Tribun Jabar
Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang Ditangkap Dituduh Hasut Pelajar Demo Rusuh |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Warga Prihatin, Ungkap Sumbangsihnya: Pengajian Setiap Jumat |
![]() |
---|
Nasib Penjarah Rumah Ahmad Sahroni, Suami Feby Belinda Akhirnya Lapor Polisi, Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Jejak Kontroversial Delpedro Marhaen Direktur Lokataru, Jadi Tersangka Penghasut Ricuh DPR |
![]() |
---|
Apakah Live TikTok akan Selamanya Dihapus? Begini Penjelasan dari Pemerintah Soal Lenyapnya Fitur |
![]() |
---|