Breaking News:

Berita Kriminal

Kompak! Pemilik dan Pembina Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati, Modus Diiming-imingi Nilai Tinggi

Pemilik dan pembina salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemilik dan pembina salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh pemilik sekaligus pembina di salah satu pondok pesanteren di Lingga, Kepulauan Riau.

Kedua pelaku merupakan orangtua dan anaknya.

Mereka tega mencabuli santriwati dengan modus akan diberikan nilai yang bagus.

Baca juga: Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid, Modus Beri Uang & Jajanan

Pemilik dan pembina salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RS (22) selaku pemilik ponpes dan tersangka lainnya yakni R (52) selalu pembina Ponpes.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kedua tersangka pencabulan sejumlah santriwati di ponpes tersebut sudah diamankan.

"Keduanya sudah kami amankan, masing-masing sebagai pemilik dan pembina," kata AKBP Robby melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Ilustrasi perbuatan asusila
Ilustrasi perbuatan asusila (Istimewa)

Robby menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan orangtua dan anak. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku sudah melakukan pencabulan ini sejak tahun 2019.

Adapun modusnya, tersangka RS mengiming-imingi santriwatinya dengan nilai tinggi dan membantu para korban dalam proses belalar mengajar.

"Pelaku RS juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau," tutur Robby.

Sementara modus tersangka R, dengan mendatangi para santriwati memberikan vitamin dan memberikan sejumlah uang pada santriwati yang menjadi korban pencabulannya.

Baca juga: BEJAT Pensiunan PNS di Babel Ditangkap, Nekat Cabuli Anak Temannya, Ngaku Khilaf, Korban Trauma

"Pelaku R berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren, di situlah tersangka melakukan pencabulan," jelas Robby.

Untuk diketahui, letak pondok pesantren tersebut berada di tengah hutan di salah satu objek wisata pemandian air panas yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Dikarenakan letak ponpes tersebut berada di tengah hutan, membuat kedua tersangka leluasa menjalankan aksi pencabulannya.

Digerebek Santri

Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, sejumlah santri akhirnya melakukan perlawanan dengan menggerebek salah satu tersangka yang sedang melakukan aksi pencabulannya.

"Penggrebekan ini dilakukan para santri dan santriwati tersebut, dan salah satu dari mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Saat itulah, orangtua santri mengetahuinya dan melaporkan ke Polres Lingga," ucap Robby.

Robby mengungkapkan, yang membuat laporan adalah salah satu orangtua santri di ponpes tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RS mencabuli tiga santriwati, sementara tersangka R melakukan pencabulan terhadap 7 santriwati.

"Kami tetap tidak percaya atas apa yang dikatakan kedua tersangka, dan penyidik masih terus melakukan pendalaman dari kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di ponpes tersebut," ucap Robby.

Ilustrasi kekerasan asusila
Ilustrasi kekerasan asusila (OhBulan)

"Sejauh ini, dari pemeriksaan kepada korban, tidak ada yang ditemukan dalam berbadan dua," tegas Robby.

Baca juga: BABAK Belur, Pria di Tasikmalaya Dihajar Warga, Diduga Pelaku Hendak Cabuli Pelajar Kelas 1 SD

Atas perbuatan keduanya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun.

"Jadi tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Robby.

Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid, Modus Beri Uang & Jajanan

Malangnya 17 murid laki-laki di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mereka dicabuli oleh gurunya sendiri.

Adapun pelaku berinisial E, dia adalah guru bahasa Inggris.

Peristiwa itu dilakukan R sejak akhir tahun 2023.

E kemudian dilaporkan ke polisi usai mencabuli belasan muridnya, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Gegara Injak Permen Karet, Guru Ini Geram, Tega Tusuk Bibir 36 Siswa SD Pakai Peniti, Kini Dipecat

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Kapolsek Sampolawa, Iptu Herman Mota menungkapkan, dari 17 korban, enam di antaranya menerima pelecehan secara seksual.

"Jadi ada 17 korban siswa laki-laki di antaranya terdapat enam yang mengalami pelecehan secara seksual," ungkap Iptu Herman Mota saat diwawancarai, Senin (29/1/2024).

Kapolsek Sampolawa menjelaskan sudah dua siswa yang datang bersama orangtuanya ke kantor polisi untuk melaporkan kasus tersebut.

Korban datang ke Polsek Sampolawa juga didampingi oleh pihak UPTD PPA Kabupaten Buton Selatan.

Berdasarkan penuturan guru lainnya, Marlin, oknum guru tersebut merupakan pindahan dari Tual.

"Dia dipindahkan sejak tahun 2022. Guru ini PNS dan mengajar sebagai guru Bahasa Inggris dengan jam belajar 24 jam per minggu," ujarnya.

Ilustrasi siswa SMP dicabuli guru bahasa Inggris.
Ilustrasi siswa SMP dicabuli guru bahasa Inggris. di Sulawesi Tenggara (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

Modus Pelaku

Modus pelaku melakukan pelecehan kepada korbannya yakni dengan membelikan barang-barang.

Hal ini berdasarkan pengakuan korban, saat Polsek Sampolawa dan UPTD PPA Kabupaten Buton Selatan mengunjungi rumah salah satu siswa oknum guru tersebut, Senin (29/1/2024).

Sesuai hasil interogasi, korban mengaku menerima sejumlah barang yang dibelikan oleh oknum guru, sering mendapatkan traktiran makan serta dibawa jalan-jalan.

Baca juga: MURKA Ayah, Masukkan Anaknya di Ponpes, Malah Disetrika Guru Gegara Tak Buat PR: Penyiksaan!

Guru Sekolah, Marlin menjelaskan pertama kali mengetahui kasus ini setelah korban SL menemuinya di kebun belakang sekolah untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Usai mendengar hal tersebut, saya melakukan koordinasi bersama guru dan kepala sekolah," jelasnya saat berbincang bersama awak TribunnewsSultra.com, Senin (29/1/2024).

"Setelah itu, kami memanggil siapa saja yang pernah berinteraksi dengan oknum guru tersebut dengan perlakuan tidak biasa," ujarnya.

Ilustrasi guru SMP cabuli belasan muridnya.
Ilustrasi guru SMP cabuli belasan muridnya. (pexels)

Sementara itu, Kepala Sekolah, Halim menjelaskan oknum guru tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme serta tetap akan diberikan ganjaran atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Tetap ada ganjarannya, serta untuk menghindari masalah baru sementara oknum guru tersebut tidak diperbolehkan mengajar sampai proses hukum selesai," ujarnya.

Diperiksa Polisi

Kini okum guru R masih dalam pemeriksaan polisi.

Menurut kepala sekolah, Halim, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: PILU Siswi SMP Surabaya Bertahun-tahun Dicabuli 4 Anggota Keluarga, Kakak Kandung Pertama Lakukan

Halim mengatakan dugaan pelecahan menyimpang oknum guru inisial R, dilakukan terhadap 17 orang siswa masih di bawah umur.

"Sudah dua kali saya bicara dengan guru terkait, ia mengakui," ujarnya saat berkunjung ke rumah salah satu korban, Senin (29/1/2024).

Pihaknya juga telah menyerahkan nasib R ke Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan.

"Guru yang bersangkutan tidak diizinkan mengajar selama proses hukum berjalan," tegasnya.

Tak hanya mengajar, terduga pelaku R ternyata seorang guru penggerak atau guru percontohan.

Di mana guru penggerak adalah sosok guru memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai etika.

Pula guru yang lulus sebagai penggerak ialah guru yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berpesan sebagai agen pendorong transformasi Pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, perbuatan yang dilakukan oleh Terduga pelaku R, diidentifikasi dari 17 siswa laki-laki.

2 diantaranya secara berulang-ulang serta terdapat kemungkinan miliki dampak yang berat terhadap psikis anak.

Baca juga: Kondisi Bocah Jaksel Dicabuli Ayah Tiri, Takut Gelap & Ingin Akhiri Hidup, Ibu Sempat Menyangkal

Menanggapi peristiwa ini, UPTD PPA Kabupaten Buton Selatan telah melakukan assessment serta pendampingan kepada 6 korban diduga menerima pelecehan seksual.

Dari 17 siswa SMP tersebut, terdapat 6 siswa menerima pelecehan secara seksual, 11 baru sebatas peluk serta cium.

Dari 6 siswa tersebut, ditemukan pula 2 siswa yang dilecehkan secara berulang-ulang dengan iming-imging dibelikan barang.

Ilustrasi siswa SD jadi korban pencabulan gurunya sendiri.
Ilustrasi siswa jadi korban pencabulan gurunya sendiri. (Tribunnews)

Kepala UPTD PPA Buton Selatan, Wa Ode Siti Sahara menjelaskan setelah pihaknya melakukan assessment, ditemukan trauma serta gangguan kecemasan ketakutan dan kurang percaya diri.

"Tindakan kami selanjutnya tentu saja kami akan breafing bersama psikolog agar dapat melakukan langkah-langkah selanjutnya yakni konseling," imbuhnya.

Artikel ini diolah dari Kompas dan TribunSultra

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniponpesLinggamencabuli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved