Breaking News:

Berita Kriminal

Kelakuan Pegawai Puskesmas di Aceh, Pakai Mobil Ambulans untuk Edarkan Sabu-sabu, Langsung Dipecat

Seorang pegawai puskesmas di Aceh nekat pakai mobil ambulans untuk edarkan sabu-sabu. Kini sudah dipecat tapi masih jadi buron.

Editor: Monalisa
Ist
pegawai puskesmas pakai mobil ambulans untuk edarkan sabu-sabu kini dipecat 

Uang yang ditilap Abdul Wahid merupakan dana desa tahun anggaran 2018.

Dia mensiasati anggaran fisik. Mirisnya, uang itu digunakan Abdul Wahid untuk hiburan pribadi mulai dari karaoke hingga membeli narkoba.

Baca juga: Gaji Kecil tapi Hidup Mewah, Kades Wiwin Komalasari Bantah Pakai Dana Desa, Ternyata Ini Sumbernya

Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Jatisari, Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.
Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700. Uang itu diterima dalam tiga tahap.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.

Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.

Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba. 

"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa.

Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto. 

Polisi memberikan keterangan pers kasus korupsi Dana Desa di Mapolres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kedua dari kanan) bersama jajaran saat memberikan keterangan pers kasus korupsi Dana Desa di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024).

Abdul Wahab menyelewengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.

Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali. Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Baca juga: Tak Tau Malu! Oknum Kades Ogan Ilir Pamer Alat Kelamin, Foto Tersebar di Medsos, Didesak Klarifikasi

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. 

"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto. 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana.

Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Solo
Tags:
ambulansPuskesmasAcehsabu-sabu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved