Breaking News:

Pilpres 2024

Soal Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak Capres, KPU Tegaskan Aturan: Mau Kampanye Wajib Cuti

Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan jika siapapun itu pejabat negara yang ingin berkampanye, maka wajib mengikuti prosedur yang ada.

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews
Ketua KPU tegaskan aturan jika Jokowi ingin kampanye, wajib ajukan cuti 

Menurutnya pernyataan Jokowi itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari media mengenai adanya menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari.

Ari mengatakan dalam menjawab pertanyaan media tersebut, Presiden Jokowi lalu menjelaskan mengenai aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Presiden memaparkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," katanya.

Meskipun demikian ada sejumlah syarat bila Presiden akan ikut berkampanye.

Di antaranya tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

Presiden Jokowi sampaikan pidato di HUT Golkar
Presiden Jokowi sampaikan pidato di HUT Golkar (Kolase TribunMedan/Ho)

"Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Ari mengatakan dengan dibolehkannya Presiden berkampanye, maka Presiden pun diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan Capres-Cawapres.

"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," katanya.

Baca juga: Ban Mobil Dinas Presiden RI 1 Bocor saat Kunjungan Kerja, Jokowi Pilih Jalan Kaki, Sapa Warga

Menurut Ari apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan merupakan hal baru.

Aturan mengenai sikap Presiden dalam Pemilu sudah ada dalam UU Pemilu.

Selain itu Ari mengatakan dalam sejarah Pemilu setelah reformasi, Presiden Presiden sebelumnya juga memiliki referensi politik.

Bahkan mereka ikut berkampanye.

Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Dolomani dari Buton, Sulawesi Tenggara saat peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Dolomani dari Buton, Sulawesi Tenggara saat peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). (Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiKPUHasyim Asyari
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved