Breaking News:

Pilpres 2024

Soal Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak Capres, KPU Tegaskan Aturan: Mau Kampanye Wajib Cuti

Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan jika siapapun itu pejabat negara yang ingin berkampanye, maka wajib mengikuti prosedur yang ada.

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews
Ketua KPU tegaskan aturan jika Jokowi ingin kampanye, wajib ajukan cuti 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik. "Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu(24/1).

Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye.

Baca juga: REAKSI Jokowi Soal Gibran Dinilai Tak Sopan saat Debat Cawapres, Presiden Singgung Debat Sebelumnya

Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye. "Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya. (Tribunnews)

Diolah dari artikel di Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiKPUHasyim Asyari
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved