Breaking News:

Pilpres 2024

Soal Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak Capres, KPU Tegaskan Aturan: Mau Kampanye Wajib Cuti

Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan jika siapapun itu pejabat negara yang ingin berkampanye, maka wajib mengikuti prosedur yang ada.

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews
Ketua KPU tegaskan aturan jika Jokowi ingin kampanye, wajib ajukan cuti 

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal seorang presiden boleh memihak capres tertentu dalam Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan jika siapapun itu pejabat negara yang ingin berkampanye, maka wajib mengikuti prosedur yang ada.

Prosedur yang dimaksud oleh Hasyim Asyari adalah pengajuan cuti untuk mengikuti agenda politik seperti kampanye.

Bahkan kalaupun itu seorang presiden, Hasyim Asyari menegaskan ia tetap wajib mengajukan cuti.

Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari (Tribunnews)

Hasyim Asyari lantas menjelaskan prosedur pengajuan cuti yang harus dilakukan.

Jika seorang menteri yang kampanye, maka pengajuan cuti itu dilayangkan kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.

Baca juga: KADUNG Viral, Ternyata Mobil Dinas Presiden Jokowi Tak Bocor, Pihak Istana Buka Fakta: Sudah Dicek

"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Sementara, jika presiden yang melakukan kampanye maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu," ujar Hasyim.

Dalam kesempatan ini, Hasyim turut menanggapi terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menuai polemik itu. Menurut dia, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.

Bahkan kata Hasyim, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden tuh disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," kata dia.

Hanya saja, saat disinggung apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak merespons secara tegas. Dirinya justru mencukupkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menyambut kedatangan TPN Ganjar-Mahfud di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024). - KPU menegaskan tidak akan mengubah format debat capres-cawapres, meskipun mendapatkan kritikan dari Presiden Jokowi, sebut sudah disepakati bersama.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menyambut kedatangan TPN Ganjar-Mahfud di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024). - KPU menegaskan tidak akan mengubah format debat capres-cawapres, meskipun mendapatkan kritikan dari Presiden Jokowi, sebut sudah disepakati bersama. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, uu nya memang menyatakan begitu," tukas Hasyim.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden tersebut.

Baca juga: Ban Mobil Bocor di Grobogan, Presiden Jokowi Terekam Kamera Sedang Jalan Kaki, Ramah Sapa Sopir Truk

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiKPUHasyim Asyari
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved