Breaking News:

Berita Kriminal

SADIS Pria Cianjur Tega Rudapaksa dan Bunuh Bocah SD, Diduga Pengidap Pedofil, Ditangkap di Lampung

Pelarian S (46), pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terhenti setelah jajaran Polres Cianjur meringkusnya di wilayah Campang Lampung.

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa. Pelarian S (46), pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terhenti setelah jajaran Polres Cianjur meringkusnya di wilayah Campang Lampung. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria asal Cianjur kini harus berurusan dengan polisi lantaran tega merudapaksa dan membunuh siswi SD.

Diduga pelaku pengidap pedofil lantaran tak sekali melakukan perbuatan bejat tersebut.

Kini pelaku berinisial S ini berhasil ditangkap di Lampung.

Baca juga: TAMPANG Argyan, Tega Rudapaksa 3 Kekasihnya, Pacar Baru Dibunuh, Pacar Lama Kini Persiapan Lahiran

Pelarian S (46), pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terhenti setelah jajaran Polres Cianjur meringkusnya di wilayah Campang Lampun .

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, membutuhkan waktu selama enam bulan untuk melacak keberadaan pelaku.

“Sejak awal kasus ini, kita terus lidik dan dari hasil penjejakan, pelaku terdeteksi berada di wilayah Lampung hingga akhirnya kita lakukan penangkapan,” kata Aszhari kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Rabu (24/1/2024).

Disebutkan, S ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun yang jasadnya ditemukan di pesisir pantai selatan, Agrabinta Cianjur, pada Juli 2023.

Ilustrasi korban pelecehan
Ilustrasi korban pelecehan (YouTube)

Menurut Aszhari, tersangka diduga sebagai pengidap pedofil karena pernah tersangkut kasus serupa pada 2011.

“Merupakan residivis dan telah menjalani hukuman selama 15 tahun. Namun, keluar pada Februari 2023 dan di Juli melakukannya lagi,” ujar dia.

Baca juga: BEJAT Pensiunan PNS di Babel Ditangkap, Nekat Cabuli Anak Temannya, Ngaku Khilaf, Korban Trauma

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang bocah perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditemukan tewas di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur, Kamis (27/7/2023).

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

Sebelum ditemukan, korban dilaporkan hilang sejam sembilan hari lalu.

Keberadaan jenazah korban pertama kali diketahui oleh seorang nelayan yang kebetulan melintas di tempat kejadian.

TAMPANG Argyan, Tega Rudapaksa 3 Kekasihnya, Pacar Baru Dibunuh, Pacar Lama Kini Persiapan Lahiran

Kelakuan bejat pria bernama Argyan Abhirama asal Depok akhirnya terungkap.

Argyan Abhirama sebelumnya dilaporkan telah membunuh kekasihnya yang berstatus mahasiswi berinisial KRA (20).

Siapa sangka, kejahatan Argyan Abhirama yang lain kini ikut terungkap.

Baca juga: RUDAPAKSA Nenek 71 Tahun, Pemuda 21 Tahun Ini Janji Akan Bertanggung Jawab: Saya Akan Menikahimu

Tampang Argyan Abhirama
Tampang Argyan Abhirama (via TribunJakarta)

Ternyata ada tiga wanita yang menjadi korban bejat Argyan Abhirama.

"Sampai dengan saat ini, ada 3 orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Ade Ary menambahkan, tiga orang wanita yang menjadi korban Argyan ini terkait kasus dugaan pemerkosaan.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 4 Januari lalu atas dugaan perkosaan dan atau kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Ade Ary belum mengungkap identitas dari ketiga korban kekerasan seksual dari Argyan karena masih dalam proses penyelidikan.

"Korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Line.

Selanjutnya, penyidik masih mengembangkan terus kasus ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Argyan Abhirama (20) pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri berinisial KRA (20) di rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok, ternyata turut dipolisikan soal kasus pemerkosaan.

Namun, kasus pemerkosaan tersebut dilakukan Argyan kepada pacarnya yang lain.

Fakta baru itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: BEJAT Selama 4 Tahun, Ayah di Tapin Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Hampir Setiap Minggu

"Ada temuan baru dalam proses penyidikan.

Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak (terhadap pacarnya) di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).

Argyan bahkan mengakui pernah melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang lain itu.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," tutur Ade Ary.

"Hasil koordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok, bahwa benar ada laporan yang ditangani Restro Depok," sambungnya.

Ia menambahkan, korban saat ini sedang dalam persiapan melahirkan.

Ilustrasi perempuan hamil
Ilustrasi perempuan hamil (pexels.com)

"Korban saat dipaksa berhubungan badan, masih belum dewasa (di bawah 18 tahun).

Saat ini sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," kata Ade Ary.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, proses penyelidikan kasus pemerkosaan tersebut akan diselidiki pihaknya.

"Saat ini, penyidik masih mendalami dan sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik laporannya ke Polda Metro Jaya," ucap Rovan.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipedofilCianjurrudapaksaLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved