Breaking News:

Dokter Gigi Tak Berizin Dapat Rp 5 M dari Aborsi 1.338 Janin, Pasien Rata-rata Masih Kuliah dan SMA

Seorang dokter gigi tanpa izin praktik bernama Arik Wiantara ditangkap polisi karena kasus aborsi ilegal.

Editor: Galuh Palupi
Kompas/Ist
Dokter gigi ditangkap karena buka aborsi ilegal, sudah gugurkan 1.338 janin 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang dokter gigi tanpa izin praktik bernama Arik Wiantara ditangkap polisi karena kasus aborsi ilegal.

Arik Wiantara membuka praktik aborsi ilegal di Bali meski ia tak memiliki izin praktik sebagai dokter.

Pria bernama asli I Ketut Arik Wiantara (53) ini didakwa setelah melakukan aborsi ilegal terhadap 1.338 janin.

Atas perbuatannya, Arik terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Dokter gigi buka praktik aborsi ilegal, kantongi Rp 5 Miliar dari gugurkan 1.338 janin di Bali
Dokter gigi buka praktik aborsi ilegal, kantongi Rp 5 Miliar dari gugurkan 1.338 janin di Bali (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Tidak Punya Izin Praktik

Lokasi aborsi ilegal milik Arik berada di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: Pengemis A Kasian A Dapat Rp100 Ribu per Hari, Beber Rincian Pengeluaran: Sisanya Buat Beli Beras

Tempat itu dibuka sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.

Arik memanfaatkan gelar dokter gigi yang ia miliki untuk mencari pasien.

Padahal, Arik sendiri sebenarnya tidak memiliki izin praktik sebagai dokter gigi.

I Ketut Arik Wiantara diketahui mengantongi dua ijazah kedokteran gigi dan juga ijazah profesi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.

Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi (Internet)

Namun melansir dari Kompas.com, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali mengatakan bahwa I Ketut AW tidak terdaftar sebagai anggotanya.

Ia juga tidak pernah mengurus surat tanda registrasi atau STR serta surat izin praktik dokter gigi.

Praktik Aborsi

Arik telah mengaborsi sebanyak 1.338 janin selama membuka praktik aborsi ilegal.

"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).

Arik mengaku kasihan kepada para pasien yang datang ke dirinya lantaran mereka masih duduk di bangku kuliah dan SMA.

Baca juga: Menderita 15 Tahun, Aduan Masnawati Direspon Kapolri, Eks Suami Diduga Selingkuh dengan Artis

Dari aborsi ilegal itu, ia mengantongi Rp 3,8 juta per pasien.

Jika ditotal, pendapatan I Ketut AW telah mencapai Rp 5 miliar.

Ilustrasi Aborsi
Ilustrasi Aborsi (Ist)

Dalam praktik aborsi itu, I Ketut AW belajar secara otodidak lewat buku dan internet serta membeli alat aborsi secara online.

Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.

Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menjalani tindak aborsi.

"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.

Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.

Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.

Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah sehingga mudah diaborsi dan pasien tidak mengalami pendarahan.

Janin yang telah diaborsi kemudian dibuang ke dalam kloset.

Baca juga: NASIB 3 Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Terbukti Langgar SOP, Sanksi Menanti, Kini Dibebastugaskan

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml, dan obat-obatan.

Pernah Terjerat Kasus yang Sama

Untuk diketahui, pria yang tinggal jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung.

Ia pertama kali dihukum atas tindak pidana yang sama tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara.

Ia kembali melakukan tindakan yang sama di tahun 2009 dan dihukum dengan vonis 6 tahun penjara.

Tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien.

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi dipenjara (ohbulan.com)

Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien yang terus memohon.

"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selama melaksanakan praktik selepas bebas dari penjara tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023," lanjutnya.

Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien.

"Terdakwa diancam dan dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran," tutup Jaksa dihadapan majelis hakim, Kamis (11/01). (Tribun Medan)

Diolah dari artikel di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Arik WiantaraBaliaborsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved