Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT Pria di NTB Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak Belia, Korban Kini Depresi, 'Didampingi Psikiater'

Seorang ayah di NTB tega memerkosa anak kandungnya sejak usia 6 tahun hingga kini menderita tramuha dan depresi

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang ayah di NTB tega memerkosa anak kandungnya sejak usia 6 tahun hingga kini menderita tramuha dan depresi 

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bejat dilakukan seornag ayah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat terhadap putri kandungnya sendiri.

Pria bejat ini tega merudapaksa anak kandungnya sejak korban berusia enam tahun.

Kini korban yang trauma hingga depresi ini sudah berusia 18 tahun.

Baca juga: BEJAT Ayah di Bima Tega Cabuli Anak Tiri, Bonyok Dihajar Warga yang Geram Belum Sempat Dirudapaksa

SAM (40) memerkosa anak kandungnya sejak usia 6 tahun.

Aksi bejat pria asal Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini membuat sang anak, EA (18), trauma hingga depresi.

"Iya benar. Ayah kandung ditetapkan sebagai tersangka kemarin. SAM resmi ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).

“EA depresi hingga harus didampingi psikiater,” imbuh Regi.

Ia mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu sebenarnya sudah dilaporkan EA sejak April 2023.

Menurutnya, SAM baru ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi alat bukti.

Saat pemeriksaan, SAM dan EA sering memberikan keterangan yang berubah-ubah. Selain itu, SAM tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: BEJAT Selama 4 Tahun, Ayah di Tapin Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Hampir Setiap Minggu

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (ist)

"Proses penyelidikan cukup panjang, karena alat bukti yang kami miliki minim sehingga kami harus mencari dan menemukan alat bukti sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka," paparnya.

Regi menyampaikan kronologi awal EA diperkosa sejak usia 6 tahun.

Ia menyebut dirinya diperkosa berkali-kali oleh sang ayah hingga berusia 16 tahun.

“Tersangka mengancam putrinya saat menjalani aksi bejat tersebut.

Modusnya tidak akan membiayai sekolah korban jika tidak bersedia untuk disetubuhi," ungkapnya.

Setelah mengumpulkan keberanian, EA akhirnya melaporkan kasus tersebut.

Hal itu membuat tersangka kecewa karena sebagian pakaian milik korban dibakar oleh tersangka.

BEJAT Selama 4 Tahun, Ayah di Tapin Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, 'Hampir Setiap Minggu'

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Aksi bejatnya ini ia lakukan selama empat tahun.

Bahkan dari keterangan polisi, gadis malang tersebut dicabuli hampir setiap minggu.

Baca juga: Dirawat di RS karena Coba Akhiri Hidup, Gadis Ini Kabur, Malah Jadi Korban Rudapaksa, Dibawa ke Kos

Seorang ayah di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial WD, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya. 

Pemerkosaan itu dilakukan berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau selama 4 tahun.

"Korban sekarang berusia 19 tahun, ia disetubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2019 lalu dan sampai terakhir pada tanggal 15 Desember 2023," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono dalam keterangannya yang diterima, Minggu (31/12/2023)

Kasus asusila ini terungkap setelah perilaku korban berubah drastis. Korban kerap pergi meninggalkan rumah. Korban juga sering mencuri barang-barang temannya.

Karena kelakuannya itu, sang ibu khawatir. Ia kemudian membawa anaknya ke kantor polisi untuk berkonsultasi.

"Saat berkonsultasi dengan petugas, dari situ terungkap ternyata dia adalah korban pencabulan ayahnya sendiri," ungkap Haris.

Baca juga: TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka

Mendapat pengakuan dari korban, petugas kemudian bergerak cepat menangkap WD. Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. 

"Pencabulan itu dilakukan hampir setiap Minggu. Pelaku mengaku tergoda melihat anaknya memakai daster," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WD ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka

Seorang ayah mertua di Tarakan, Kalimantan Utara inisial AM (46) tega merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun.

Kepada polisi, AM mengaku tega menodai menantunya lantaran tak mendapat jatah biologis dari istrinya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

Baca juga: Nasib Wanita yang Ngaku Pria Demi Nikah Sesama Jenis di Cianjur, Dilaporkan ke Polisi, Mertua Kecewa

AM kini diamankan polisi usai merudapaksa menantunya
AM kini diamankan polisi usai merudapaksa menantunya (Polres Tarakan)

"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023.

Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.

Baca juga: Mertua Putri Dini yang Dituduh Ingin Rebut Harta Buka Suara, Sebut Fitnah, Bongkar Sikap Asli Mantu

Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inicabulianak kandungdepresi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved