Berita Kriminal
ASTAGA Besuk Anak di Rutan, Ayah di Ponorogo Selundupkan 500 Butir Obat Terlarang, Apes Ketahuan
Seorang ayah di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MC menyelundupkan 500 butir pil dextro saat membesuk anaknya di Rutan Kelas II B Ponorogo.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang ayah di Ponorogo melakukan kejahatan terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pria ini menyelundupkan 500 butir pil terlarang saat membesuk anaknya di rutan.
Ratusan pil tersebut ditemukan petugas berada di dalam bungkusan nasi.
Baca juga: Cobaan untuk Ammar Zoni, Terjerat Narkoba & Dicerai Irish Bella, Ayah Sakit Kini Kondisi Menurun
Seorang ayah di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MC menyelundupkan 500 butir pil dextro saat membesuk anaknya di Rutan Kelas II B Ponorogo.
Ratusan pil tersebut disembunyikan di dalam bungkusan nasi.
Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agus Imam Taufik membenarkan perihal penggagalan upaya penyelundupan ratusan pil tersebut.
"Jadi kami menemukan obat terlarang berupa pil dextro kurang lebih sekitar 500 butir,” kata Agus, Kamis (4/1/2024).
Ia mengatakan ratusan pil dextro itu ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk warga binaan.
Petugas mencurigai bungkusan nasi yang akan diberikan MC kepada anaknya berinisial ECP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan ratusan pil itu berada di dalam bungkusan nasi. Bungkusan nasi berisi ratusan pil dextro akan dikirimkan untuk anaknya berinisial ECP,” jelas Agus.
Adapun ECP menjalani hukuman lima tahun penjara karena perkara narkoba di Rutan Kelas II B Ponorogo.
Rutan Kelas II Ponorogo sudah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk mengusut kasus tersebut.
Terhadap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Ponorogo sudah menetapkan seorang tersangka berinisial P yang berperan sebagai pengedar.
Baca juga: Mayoritas Terlibat Kasus Narkoba, 31 Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2023, Ada Beberapa Perwira
“Kasus ini kami kembangkan dan kami ringkus kurirnya. Dan tersangka berinisial P, warga Ponorogo,” ujar Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan.
Menurut Choirul penetapan P sebagai tersangka setelah polisi memeriksa MC dan ECP. Dari pemeriksaan itu muncul nama P sebagai kurir pil dextro tersebut. Total jumlah pil dextro yang disita sebanyak 850 butir.
Choirul menuturkan awalnya ECP memesan barang haram itu kemudian oleh penjualnya ditaruh di satu tempat di Desa Purwosari, Kecamatan Babadan. Lalu ECP meminta tolong tersangka P mengambil barang tersebut.
Untuk kasus ini, status ECP dan MC masih sebatas saksi. Pasalnya sesuai Undang-Undang Kesehatan yang bisa diproses hukum adalah peredarannya.
“Barang ini baru dari P mau diserahkan namun gagal. Sehingga belum masuk ECP. Sedanhkan MC juga tidak mengetahui,” bebernya.
Terhadap kejadian tersebut, tersangka P dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 Yo 138 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Mayoritas Terlibat Kasus Narkoba, 31 Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2023, 'Ada Beberapa Perwira'
Sebanyak 31 polisi dipecat sepanjang tahun 2023 karena berbagai kasus.
Pemberhentian dilakukan paling banyak terhadap polisi yang terlibat kasus narkoba.
Selain itu, ada beberapa perwira yang juga terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: KESAL Caleg di Makassar Didatangi 6 Orang Ngaku Polisi, Rumah Tiba-tiba Digeledah: Salah Kami Apa?
Sebanyak 62 anggota kepolisian di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2021-2023.
Sementara untuk 2023, tercatat sebanyak 31 personel yang dipecat.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, 16 personel.
Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, pelanggaran dilakukan personel terbagi dalam dua bentuk yakni Pelanggaran Disiplin Personil Polri Polda Babel dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
"Jenis pelanggaran KEPP di Bangka Belitung pada 2023 ini paling banyak penyalahgunaan narkoba yakni 22 kasus," kata Tornagogo saat rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).
Selain penyalahgunaan narkoba sejumlah pelanggaran lainnya yakni asusila 10 pelanggaran, pungutan liar (pungli) 9 pelanggaran, disersi 8 pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang 4 pelanggaran.
Kepolisian kata Tornagogo, juga melakukan analisa dan evaluasi (anev) yang menemukan sebanyak 85 pelanggaran disiplin selama 2023.
"Jenis pelanggaran disiplin paling banyak oleh anggota yakni permainan judi online ada 25 pelanggaran.
Ini terjadi juga di anggota polisi, kami tidak pandang bulu.
Gaji habis bahkan hutang sana sini akhirnya disersi.
Maka kami ambil tindakan tegas," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Wanita Ngamuk Bakar Rumah Orang Tua, Kondisi Kejiwaan Disorot
Kepala Bidang Humas Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, salah satu anggota yang terkena PTDH tahun ini dari golongan perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Ada perwira beberapa orang, AKP paling tinggi, tidak memasuki dinas dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba," ungkap Jojo.
"Telah dilakukan sidang disiplin kemudian melakukan pelanggaran lagi, sudah dilakukan penindakan disiplin kemudian pelanggaran lagi, langsung diambil tindakan PTDH," tambah Jojo.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
|
|---|
| Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
|
|---|
| Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
|
|---|
| Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/ilustrasi-obat-obatan-terlarang.jpg)