Breaking News:

Apes Maling di Lombok, Awalnya Girang Bisa Gasak Toko Tetangga, Ditangkap Gegara Selembar Pakaian

Maling berinisial MSA (25) di Lombok ditangkap karena bajunya ketinggalnya di lokasi kejadian. Awalnya sempat girang bisa curi di toko tetangga

Editor: jonisetiawan
ohbulan.com
Ilustrasi maling di Lombok ditangkap gegara bajunta tertinggal di lokasi kejadian. 

TRIBUNTRENDS.COM - Apes sekali maling di Lombok ini, dia ditangkap pihak kepolisian karena bajunya tertinggal di lokasi kejadian.

Maling itu diketahui berisial MSA (25), dia melakukan pencurian terharap toko kelontong milik tetangganya di Dusun Onor, Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Polisi berhasil menangkap MSA gara-gara selembar baju tertinggal.

Ternyata saat sedangg beraksi, MSA melepas bajunya karena kegerahan.

Atas dasar petunjuk inilah petugas melakukan penyidikan dan menangkap pelaku.

Baca juga: Rumah Mewah di Makassar Dibobol Maling, Pura-pura Mancing 3 Hari sebelum Beraksi, Sembunyi di Atap

Ilustrasi maling.
Ilustrasi maling. (freepik.com)

Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra menerangkan, baju pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian pencurian menjadi petunjuk bagi polisi menangkap pelaku.

Kronologi

Suwendra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/1/2024). 

Saat itu pelaku masuk ke dalam toko saat kondisi sepi.

"Terduga pelaku memanjat tembok sebelah barat toko tersebut naik ke atap, kemudian mencongkel atap seng toko tersebut dengan menggunakan palu yang dipersiapkan oleh terduga pelaku," kata Bagus, Jumat (5/1/2024).

Pelaku menggondol ratusan bungkus rokok berbagai merek dagangan milik korban. Kerugian diperkirakan Rp 7.500.000.

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lingsar.

Berdasarkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menemukan baju pelaku yang tertinggal di TKP saat melakukan pencurian.

“Jadi atas laporan korban tim melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapat suatu petunjuk di mana ada baju di lokasi yang tertinggal, baju tersebut besar dugaan milik terduga pelaku. 

Terduga pelaku bernama MSA alias Owan, 25 tahun," kata Bagus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Lombokmalingtokopakaian
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved