Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS Dokter Gigi di Bali Buka Praktek Aborsi Ilegal, Jadi Tersangka, Berdalih Kasihan ke Pasien

Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali.

Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang dokter gigi di Bali membuka praktek aborsi ilegal.

Kini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter tersebut melakukan praktek ilegal itu dengan alasan kasihan terhadap pasien.

Baca juga: MIRIS! Modal Pengalaman Sama Pacar, Remaja 19 Th Nekat Buka Jasa Aborsi, Pandu Korban Lewat Online

Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali.

Diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Senin (18/12/2023).

Ilustrasi mayat bayi
Ilustrasi mayat bayi (Freepik)

"Bahwa berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada penuntut umum," kata Kepala Kejari Badung Suseno dalam keterangan tertulis, Senin.

Suseno mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU.

Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kerobokan Kelas II A Kerobokan selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.

"Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata dia.

Seno mengungkap, Ketut AW tercatat sudah dua kali menjalani hukum atas kasus serupa. Yakni, pada 2006 divonis penjara 2,5 tahun dan kembali divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Setelah bebas, Ketut AW kembali beraksi pada 2020. Dia berdalih terpaksa kembali membuka praktek aborsi lantaran permintaan pasien yang mendatanginya.

Dalam aksinya, tersangka mematok tarif sebesar Rp 3.800.000. Terhitung sejak tahun 2020- 2023, Ketut AW telah menangani 20 sampai 25 orang pasien.

"Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA (Sekolah Menengah Atas) dan kuliah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalani seorang dokter gigi, berinisial Ketut AW, di sebuah rumah, Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).

Baca juga: Satu Pasar Gempar, Wanita Hamil Kejar Pacar Kabur, Minta Rp6 Juta untuk Aborsi, Wajah Babak Belur

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat merilis kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53), di gedung Dirkrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023).
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat merilis kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53), di gedung Dirkrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023). (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati tersangka sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Tags:
berita viral hari inidokter gigiaborsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved