Berita Kriminal
MIRIS Dokter Gigi di Bali Buka Praktek Aborsi Ilegal, Jadi Tersangka, Berdalih Kasihan ke Pasien
Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang dokter gigi di Bali membuka praktek aborsi ilegal.
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dokter tersebut melakukan praktek ilegal itu dengan alasan kasihan terhadap pasien.
Baca juga: MIRIS! Modal Pengalaman Sama Pacar, Remaja 19 Th Nekat Buka Jasa Aborsi, Pandu Korban Lewat Online
Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali.
Diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Senin (18/12/2023).

"Bahwa berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada penuntut umum," kata Kepala Kejari Badung Suseno dalam keterangan tertulis, Senin.
Suseno mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU.
Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kerobokan Kelas II A Kerobokan selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.
"Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata dia.
Seno mengungkap, Ketut AW tercatat sudah dua kali menjalani hukum atas kasus serupa. Yakni, pada 2006 divonis penjara 2,5 tahun dan kembali divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Setelah bebas, Ketut AW kembali beraksi pada 2020. Dia berdalih terpaksa kembali membuka praktek aborsi lantaran permintaan pasien yang mendatanginya.
Dalam aksinya, tersangka mematok tarif sebesar Rp 3.800.000. Terhitung sejak tahun 2020- 2023, Ketut AW telah menangani 20 sampai 25 orang pasien.
"Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA (Sekolah Menengah Atas) dan kuliah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalani seorang dokter gigi, berinisial Ketut AW, di sebuah rumah, Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).
Baca juga: Satu Pasar Gempar, Wanita Hamil Kejar Pacar Kabur, Minta Rp6 Juta untuk Aborsi, Wajah Babak Belur

Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati tersangka sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|