Breaking News:

Berita Kriminal

Ini Sosok Anak Kandung & Pacarnya di Jember, Tega Bunuh Ibu: Tak Direstui Nikah & Ingin Kuasai Harta

Cinta terhalang restu, anak kandung dan pacarnya tega membunuh ibu. Selain itu mereka juga mengajak seorang teman. Mereka juga ingin kuasai harta.

Editor: Suli Hanna
istimewa
Anak dan pacarnya membunuh ibu kandung di Jember 

"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.

Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan, untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.

Baca juga: SOSOK Wahab, Guru yang Ajak Keluarga Bunuh Diri, Tega Tinggalkan 1 Putri Kembarnya Sebatang Kara

Detik-detik kejamnya anak kandung dan calon mantu tega bunuh ibu kandung di Jember, Jawa Timur gegara tak restui menikah.
Detik-detik kejamnya anak kandung dan calon mantu tega bunuh ibu kandung di Jember, Jawa Timur gegara tak restui menikah. (TribunMadura/ Imam Nawawi)

"Karena AW yang juga teman korban.

Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.

Selain itu, mereka berdua ingin menguasai harta Hasiya.

Wanita itu punya rumah dan sawah hasil kerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kronologi kejadian

Ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh korban.

"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan.

Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.

"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban.

Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ucap Mantan Kapolres Jombang ini.

Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.*)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Jemberanakibupacar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved