Berita Kriminal
BEJAT Niatnya Bermain, Bocah 8 Tahun di Sumenep Malah Dicabuli Tetangga, 'Istri Pelaku Belanja'
Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi, ia jadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Sumenep, Jawa Timur.
Ia tega mencabuli bocah berusia delapan tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Korban dicabuli saat istri pelaku sedang pergi berbelanja.
Baca juga: DETIK-DETIK Pengacara Rozy Mantu Selingkuh dengan Mertua Disoraki Warga, Cabuli Anak: Predator Anak!
Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi. Dia jadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial RI (51) yang tinggal di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep itu tak kuasa menahan nafsu usai melihat korban main ke rumahnya. Saat itu, sang istri sedang pergi belanja.

"Korban memang berniat untuk main ke rumah pelaku karena udah terbiasa bermain dengan SA yang merupakan istri pelaku."
"Tapi SA tidak ada di tempat sehingga hanya ditemui tersangka RI dan terjadilah perbuatan bejat tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
Widiarti menjelaskan, aksi bejat RI terjadi pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
saat itu korban yang masih berumur 8 tahun bermain ke rumah SA yang merupakan istri tersangka RI.
Baca juga: MODUS Janji Belikan HP, Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Warga Geram: Tanggung Jawab Kamu
Melihat kondisi rumah yang sedang sepi, RI kemudian melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Dia mengancam korban agar tak melaporkan ke siapa pun kejadian itu.
Setalah pulang, orang tua korban melihat gelagat aneh putrinya yang tak mau keluar kamar.
Setalah ditanya lebih jauh, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya mengalami hal tak senonoh yang dilakukan RI.
"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 WIB," kata Widiarti.

Akibat perbuatannya, RI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|