Breaking News:

Berita Kriminal

Ingat Pengacara Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh di Banten? Kini Jadi Tersangka, Rudapaksa Remaja

Ditreskrimum Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja 14 tahun

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa. Ditreskrimum Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja 14 tahun 

TRIBUNTRENDS.COM - Maish ingat pengacara yang menangani kasus menantu selingkuh dengan mertua di Banten?

Kini pengacara berinisal JM itu jadi tersangka.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja hingga ada ancaman.

Baca juga: MODUS Janji Belikan HP, Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Warga Geram: Tanggung Jawab Kamu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun. 

Adapun JM pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki, pria yang dilaporkan mantan istrinya, Norma Risma, karena kasus perselingkuhan dengan mertua. 

Catatan Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Iya, betul (pengacara Rozy)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (7/12/2023). 

Herlia menjelaskan, JM ditangkap setelah dilaporan oleh SA (42), ibu korban, pada Rabu (15/11/2023), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih SMP. 

Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.

"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia .

Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel. 

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia. 

Sebelum ditangkap polisi, JM sempat diarak oleh warga pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB, di rumah sekaligus kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten. 

Baca juga: MIRIS Dosen di Padang Tega Cabuli 8 Mahasiswi, Korban Diancam Tidak Lulus, Pelaku Kini Dipecat

Rozy Zay Hakiki dan pengacaranya, JM
Rozy Zay Hakiki dan pengacaranya, JM (Istimewa)

Ancam korban pakai airsoft gun

Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.

"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata dia.

JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, JM telah ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

MIRIS Dosen di Padang Tega Cabuli 8 Mahasiswi, Korban Diancam Tidak Lulus, Pelaku Kini Dipecat

Oknum dosen di Padang, Sumatera Barat, diduga mencabuli delapan mahasiswinya.

Pelaku juga disebut sempat mengancam korban tidak lulus jika tak menuruti kemauannya.

Kini oknum dosen tersebut berakhir dipecat.

Baca juga: Kronologi Pria di Cirebon Culik & Cabuli Bayi Imbas Cinta Ditolak Ibu Si Bayi, Kondisi Korban Miris

KC, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap delapan mahasiswi, akhirnya dipecat.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Pemecatan KC berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud yang diterima Rektor Unand pada Oktober 2023.

"Saya sudah cek, benar SK-nya sudah turun langsung dari Jakarta.

Benar, pemberhentian dan status sebagai dosen dan ASN," kata Sekretaris Unand Henmaidi Alfian, Jumat (24/11/2023).

Henmaidi mengatakan, KC diberhentikan sebagai dosen dan aparatur sipil negeri (ASN). SK tersebut telah diserahkan kepada KC.

"Saya tidak melihat isi SK-nya karena suratnya bersifat rahasia.

Namun, diterima oleh Unand sekitar akhir Oktober, dan oleh bidang SDM segera diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Henmaidi.

Baca juga: Dicari Pria Cabul di SPBU Sleman, Kepergok Rekam Wanita di Toilet Pakai HP, Aksinya Terekam CCTV

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (DAILY MAIL)

Sebelumnya diberitakan, KC dinonaktifkan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.

Pelecehan tersebut terjadai pada tahun 2022.

KC diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengancam delapan orang mahasiswi yang menjadi korbannya tidak akan diluluskan bila tidak menuruti kemauannya.

BEJAT! Kakek Tega Cabuli Cucunya di Sekadau, Korban Hamil 6 Bulan, Ibu Sempat Ragu 'AY Pelakunya'

Seorang kakek di Sekadau, Kalimantan Barat tega mencabuli cucunya sendiri.

Padahal korban masih berusia 14 tahun.

Akibat dari aksi tak terpujinya itu, korban kini hamil enam bulan.

Baca juga: BEJAT! Guru SD di Karawang Tega Cabuli Siswi Satu Kelas, Baru 8 Murid yang Berani Speak Up

Seorang pria berinisial AY asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga mencabuli cucunya sendiri berusia 14 tahun hingga hamil 6 bulan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau IPTU Rahmad Kartono mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Ilustrasi perempuan hamil
Ilustrasi perempuan hamil (pexels.com)

“Kami masih melakukan penyelidikan berdasar laporan keluarga korban,” kata Rahmad saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Rahmad menerangkan, perkara dugaan pencabulan mulai terungkap Kamis (16/11/2023). Saat itu, ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang hamil 6 bulan.

Menurur Rahmad, awalnya sang ibu meragukan informasi tersebut.

"Ibu korban kembali ke rumah dan mempertanyakan kondisi anaknya setelah pulang sekolah. Korban mengakui mengandung sekitar 6 bulan, namun korban enggan memberitahukan siapa pelakunya," ujar Rahmad.

Kemudian, lanut Rahmad, ibu korban mendatangi sekolah dan meminta bantuan kepala sekolah untuk menanyakan identitas pelaku yang telah menghamili anaknya.

Baca juga: BEJAT Guru Agama di Semarang Cabuli Belasan Santrinya, Kini Ditangkap Polisi, Korban Masih Anak-anak

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Kepala sekolah kemudian mengunjungi rumah korban dan berhasil mendapatkan pengakuan dari korban bahwa kakeknya, dengan inisial AY, adalah pelakunya," tambah Rahmad.

Dari pengakuan tersebut, ibu korban membuat laporan polisi dan mengaku korban telah dicabuli sejak Juni 2023.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dan saat ini sedang dilakukan proses penanganan lebih lebih lanjut," tutup Rahmad.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniJumadiselingkuhrudapaksa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved