Breaking News:

Berita Kriminal

2 Tahun Dianiaya, Bocah 7 Tahun di Ketapang Tewas, Orang Tua Angkat dan 5 Karyawan Pelakunya

Akhir dari kasus tewasnya Yesa alias YS bocah 7 tahun di Ketapang, ternyata tewas dianiaya oleh orang tua angkat dan 5 karyawannya.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/TribunPontianak
Bocah 7 tahun bernama Yesa tewas usai dianiaya oleh orang tua angkat dan 5 karyawannya. 

Untuk persoalan ini, Junaidi mengaku sangat mendukung dan menyerahkan pemeriksaan terhadap para tersangka sepenuhnya ke penyidik.

"Saya tentu akan mendampingi dan terus kooperatif selama dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," tuturnya.

Ilustrasi mayat, anak usia 7 tahun di Ketapang dianiaya orang tua angkat hingga tewas.
Ilustrasi mayat, anak usia 7 tahun di Ketapang dianiaya orang tua angkat hingga tewas. (via Tribunnews.com)

KPPAD Kalbar Ucap Terimakasih

Menanggapi hal itu, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian.

"Yang jelas kita harus mengucapkan terimakasih sebagai apresiasi kinerja kepolisian Polres Ketapang karena cepat dan tanggap menyikapi kasus tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.

"Hingga tidak perlu menunggu waktu lama dapat mengungkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," tambahnya.

Tak hanya kepada pihak kepolisian, Eka juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat setempat di lokasi kejadian.

"Tak terlepas juga untuk masyarakat Kecamatan Sandai khususnya, karena dari awal sudah turut serta mengawal kasus tersebut," tuturnya.

Baca juga: DITOLAK Camer Gegara Status Janda, Nasib Echa Pilu, Tewas Dibunuh & Disetubuhi, Sang Kekasih Syok

Lebih lanjut, Eka berharap Yesa mendapatkan keadilan dan seluruh tersangka diganjar hukuman yang seberat-beratnya.

"Tentunya sedih dan prihatin, tidak dapat kita sembunyikan ketika menyikapi kasus kekerasan fisik yang dialami Y (7) hingga korban kehilangan nyawa," paparnya.

"Sekalipun korban sudah tiada, keadilan harus ditegakkan, penegakan hukum harus jelas, mengingat korban anak dibawah umur, jadi harus menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 (Ayat 3) Juncto dan Pasal 80 (Ayat 4)," tandasnya.

Tanggapan DPRD Kalbar

Anggota DPRD Kalimantan Barat Suriansyah mengaku sangat prihatin terhadap kejadian tersebut.

"Membaca berita kasus penganiayaan anak sambung oleh orang tua sambung, tentu sangat memprihatinkan dan ini menambah deret panjang kasus KDRT di Kalimantan Barat," katanya kepada tribunpontianak.co.id Senin, 4 Desember 2023.

Ia mengatakan, kasus tersebut seolah menggambarkan fenomena sosial dan menggambarkan adanya sebuah gunung es.

Halaman
1234
Tags:
Ketapangorang tuakaryawandianiaya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved