Breaking News:

Berita Kriminal

2 Napi Kasus Narkoba di Lapas Serang Tewas, Diduga Tenggak Miras Oplosan, Ini Identitasnya

Dua narapidana kasus narkoba tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.

kompas.com
Ilustrasi mayat dan miras. Dua narapidana kasus narkoba tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten. 

Selanjutnya, kedua jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing di daerah Tangerang.

Berikut identitas kedua napi:

1. Nama : Beni Yulius bin H. Asdama
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Hukuman : 5 tahun 6 bulan, Subsider 2 bulan

2. Nama : Beni Priatna bin Mistar Priyadi
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Hukuman : 7 tahun Subsider 3 Bulan

 

Video Guru SMK di Jateng Pesta Miras Bareng Murid di Rumah Kosong Viral, Disdikbud: Diberhentikan

Viral video sekelompok pelajar SMK sedang asyik pesta miras.

Bukan hanya para pelajar, dalam video tersebut juga ada gurunya yang ikut menenggak minuman keras.

Sontak saja, video yang diambil di Grobogan, Jawa Tengah ini viral di media sosial.

Video itu viral setelah dibagikan oleh akun X @mamang_cik.

Dalam video yang berdurasi 52 detik, pesta miras itu dilakukan di sebuah rumah kosong tidak jauh dari sekolah.

Terlihat seorang guru dan sejumlah siswa baik perempuan hingga laki-laki duduk di lantai dengan sejumlah botol miras di depannya.

Baca juga: MIRIS! Belasan Siswa SMK Grobogan Pesta Miras, Guru Ikut-ikutan, Ada yang Pakai Seragam Sekolah

Ilustrasi guru dan belasan siswa SMK Grobogan diduga pesta miras di rumah kontrakan, ada yang masih pakai seragam sekolah
Ilustrasi guru dan belasan siswa SMK Grobogan diduga pesta miras di rumah kontrakan, ada yang masih pakai seragam sekolah (Instagram @groboganviral.id)

Karena perilaku tercelanya, guru SMK tersebut pun diberhentikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah.

Guru yang viral pesta miras dengan muridnya itu disebut telah melakukan pelanggaran berat.

Kepala Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, membenarkan kejadian ini dan telah memberhentikan guru dalam video itu.

"Berdasarkan pertemuan dengan pihak sekolah, Cabdin (Cabang Dinas) IV, kepsek (kepala sekolah) guru yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Maka diberhentikan jadi guru," ujar Uswatun, melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininarkobaSerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved