Berita Kriminal
Terlanjur Cinta Mati, Pria di Sumenep Sakit Hati Diputus, Aniaya dan Rudapaksa Mantan Pacar di Hotel
Kelakuan TS pria asal Sumenep, Jawa Timur aniaya dan rudapaksa mantan pacar di hotel, sakit hati diputus.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Tega sekali pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, TS, dia nekat menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya sendiri.
Aksi bejat itu dia lakukan karena tak terima cintanya diputus.
Syukurnya tak selang beberapa lama, warga Desa Parsanga, Kecamatan/Kota Sumenep tersebut kini diamankan polisi untuk penyidikan.
TS hanya tertunduk saat di kantor polisi, diduga pelaku menyesali perbuatannya.
Baca juga: Nasib Pilu Timpa Amel Sebelum Kasus Subang, Kelingking Nyaris Putus, Tuti Mati-matian Berkorban

"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban.
Pelaku sudah kita amankan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
Widiarti menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban mengobrol lewat aplikasi media sosial.
Saat itu, pelaku TS menuduh korban B selingkuh dan tidur dengan teman pelaku.
Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah korban.
Korban yang tidak terima dengan tuduhan tersebut memaksa pelaku bertemu di sebuah kafe agar masalah selesai. Pertemuan itu terjadi pada Kamis (23/11/2023).
Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Pukul 23.00 WIB korban memutuskan untuk pulang ke Parsanga.
Namun, TS justru memaksa untuk mengantar korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya.
"Bukan dibawa pulang, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel.
Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga korban mengalami trauma," tutur Widiarti.

Korban sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta tolong pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel.
Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.
Korban juga mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel.
Bahkan, korban dicekik dan mulutnya disumpal.
Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 WIB.
Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun penjara," pungkasnya.
Di lain sisi, sempat viral seorang mahasiswi berinisial N (18) dirudapaksa pemiliknya indekosnya di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (17/10/2023).
Saat melancarkan aksinya, pelaku Robihari Agus (24) mengancam korban menggunakan pisau.
Syukurnya Robihari Agus selaku pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, itu berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Diketahui, pelaku merudapaksa korban di kamar kos tempat korban menyewa, ketika korban pulang menimba ilmu dari kampus nya, pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Baca juga: Satu Jam Berusaha, Mahasiswi Panggil Damkar ke Kos, 4 Petugas Bantu Pasang Regulator Tabung Gas

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.
Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.
"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah ditunggu oleh tersangka di dalam kamar kos," kata Fathir kepada Tribun-medan (grup TribunTrends.com), Jumat (20/10/2023).
Katanya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (Rudapaksa)," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menyampaikan petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.
"Tim dari Polrestabes Medan langsung turun ke TKP, kita melakukan penyisiran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan, setelah diamankan, polisi pun langsung mengintrogasi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu.
Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi telah menangkap pelaku yang merupakan seorang mahasiswi salah satu universitas di Sumatera Utara berinisial N (18).
Pelaku yakni bernama Robihari Agus (24), yang merupakan warga Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan Rudapaksa terhadap korban, pada Selasa (17/10/2023) kemarin.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penangkapan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: BEJAT! 7 Pemuda di Blora Rudapaksa Difabel hingga Hamil 7 Bulan, Keluarga Histeris, Korban Trauma
Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.
Selain melakukan Rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.
Fathir menyampaikan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma dan perlu menjalani perawatan khusus, dengan dibantu juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumut.
"Untuk korban saat ini sudah dalam perawatan.
Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus juga di bentuk untuk melaksanakan trauma healing kepada korban," katanya.
Dekan Sebut Mahasiswi Semester Satu
Menurut dekan kampus tempat korban menempuh pendidikan, N Harahap, kejadian tindak asusila yang menimpa mahasiswinya itu terjadi pada Selasa (17/10/2023).
"Tadi malam memang dengar kabar. Cuma untuk kronologisnya belum tahu persis," kata Harahap kepada Tribun Medan, Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan, korban merupakan mahasiswi semester satu yang ngekos di kawasan kampus mereka
"Dia mahasiswi semester satu," sebutnya.
Katanya, kasus dugaan rudapaksa tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Medan.
"Kabarnya, orang tuanya sudah melapor ke Polrestabes Medan," bebernya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan dari pesan berantai WhatsApp, pelaku diduga merupakan pemilik kos tempat korban tinggal selama berkuliah.
Pelaku diduga sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau, agar tidak melakukan perlawanan.
Dikabarkan, setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri.
Usai dirudapaksa, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
***
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|