Breaking News:

Berita Kriminal

Terlanjur Cinta Mati, Pria di Sumenep Sakit Hati Diputus, Aniaya dan Rudapaksa Mantan Pacar di Hotel

Kelakuan TS pria asal Sumenep, Jawa Timur aniaya dan rudapaksa mantan pacar di hotel, sakit hati diputus.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi wanita di Sumenep dianiaya dan dirudapaksa mantan pacar. 

Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil. 

Korban juga mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. 

Bahkan, korban dicekik dan mulutnya disumpal.

Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 WIB.

Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.

"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun penjara," pungkasnya.

Di lain sisi, sempat viral seorang mahasiswi berinisial N (18) dirudapaksa pemiliknya indekosnya di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (17/10/2023).

Saat melancarkan aksinya, pelaku Robihari Agus (24) mengancam korban menggunakan pisau.

Syukurnya Robihari Agus selaku pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, itu berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Diketahui, pelaku merudapaksa korban di kamar kos tempat korban menyewa, ketika korban pulang menimba ilmu dari kampus nya, pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Baca juga: Satu Jam Berusaha, Mahasiswi Panggil Damkar ke Kos, 4 Petugas Bantu Pasang Regulator Tabung Gas

Ilustrasi mahasiswi dirudapaksa oleh pemilik kos-kosan.
Ilustrasi mahasiswi dirudapaksa oleh pemilik kos-kosan. (Eva.vn)

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.

Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.

"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah ditunggu oleh tersangka di dalam kamar kos," kata Fathir kepada Tribun-medan (grup TribunTrends.com), Jumat (20/10/2023).

Katanya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (Rudapaksa)," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sumenepsakit hatirudapaksaaniaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved