Breaking News:

Berita Kriminal

Alasan Ibu Izinkan Suami Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Takut Ditinggal: Tak Bisa Hidup Tanpamu

Tega sekali, ibu berinisial AD (46) di Kalimantan Barat membiarkan suaminya BA (46) merudapaksa anak kandung mereka sendiri hingga hamil.

Editor: jonisetiawan
TribunPontianak
Ibu berinisial AD (46) di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat membiarkan suaminya BA (46) merudapaksa anak kandung mereka sendiri. 

TRIBUNTRENDS.COM - Entah apa yang ada di benak pikiran seorang ibu berinisial AD (46) di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini.

Dia membiarkan anaknya kandungnya dirudapaksa oleh suaminya sendiri berinisial BA (46).

BA memperkosa darah dagingnya berinisial AJ (16) sejak tahun 2020 hingga 2023.

Bahkan akibat perbuatan ayahnya itu, AJ hamil dua kali.

Baca juga: BEJAT Ibu Suruh Anak Layani Ayah Kandung, Korban Hamil Dipaksa Mengugurkan, Dicabuli Sejak 2020

Ilustrasi seorang ayah rudapaksa anaknya sendiri di Kalimantan Selatan.
Ilustrasi seorang ayah rudapaksa anaknya sendiri di Kalimantan Barat. (Eva.vn)

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkapkan saat melakukan kejahatannya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan golok atau parang.

Perbuatan itu diketahui AD, namun karena mengaku tidak dapat hidup tanpa BA, istri korban membiarkan perbutan bejat pelaku terhadap AJ.

Pasalnya selain mengancam dengan kekerasan, BA juga kerap mengaku akan bunuh diri jika tak diizinkan memperkosa korban.

"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.

AD Ikut Berperan Gugurkan Kandungan

Selain membiarkan BA memperkosa AJ, AD juga berperan menggugurkan kehamilan kedua dari korban.

Diketahui di kehamilan yang AJ pertama BA memberikan sang anak obat-obatan keras.

Ilustrasi remaja hamil akibat ulah ayah kandung di Kalimantan Barat.
Ilustrasi remaja hamil akibat ulah ayah kandung di Kalimantan Barat. (Freepik)

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur," ucap Iptu Heru Anggoro saat di Polres Kubu Raya.

"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu - jamuan agar kehamilan korban gugur," imbuhnya.

Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya ke kakaknya.

Lalu Kakak AJ membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.

Pelaku Buka Suara

Ditanyai Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengapa tega memperkosa putrinya sejak usia 13 hingga 16 tahun, jawaban BA bikin kesal.

"Enggak tahu," ucap BA.

Sontak awak media yang mendengar ucapan BA langsung menyorakinya.

Baca juga: BEJAT Kades di Takalar Digeruduk Warga, Diduga Cabuli Mahasiswi dan Staf, Korban Meraba-raba Saya

Sementara sang istri AD mengaku membiarkan perbuatan bejat sang suami karena khawatir sang suami akan bunuh diri.

AD menyebut suaminya bahkan pernah meminum racun.

"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi." ujarnya saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat 17 November 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus Lain: Ayah di Magetan Tega Cabuli Anak Tiri, Padahal Istri Kerja Keras di Batam

Aksi tak terpuji dilakukan pria di Magetan yang tega merudapaksa anak tirinya.

Padahal sang istri sedang bekerja keras di Batam.

Pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali.

Baca juga: BEJAT Pria di Aceh Tega Cabuli Anak Kandung, Korban Hamil dan Kini Melahirkan, Dilakukan 5 Kali

Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, mengamankan pria pengangguran karena diduga mencabuli anak tirinya saat istrinya bekerja di Batam.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, tersangka mengaku melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya karena kesepian ditinggal istrinya bekerja.

Kepolisian Resor Magetan m ngamankan warga Magetan yang tega menggauli anak tirinya. Tersangka mengaku nekat menggauli anak tirinya karena mengaku kesepian ditinggal istrinya bekerja di Batam.
Kepolisian Resor Magetan m ngamankan warga Magetan yang tega menggauli anak tirinya. Tersangka mengaku nekat menggauli anak tirinya karena mengaku kesepian ditinggal istrinya bekerja di Batam. (KOMPAS.COM/SUKOCO)

"Dari pengakuan tersangka merupakan bapak tiri korban telah melakukan empat kali hubungan.

Hubungan dilakukan dengan rayuan, karena korban dan adiknya tinggal di rumah tersangka jadi ketakutan sehingga mau diajak melakukan hubungan terlarang," ujarnya saat konferensi pers di depan markas Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Kelakuan bejat tersangka terbongkar saat sekolah melakukan skrining terhadap korban yang sering terlambat dan tidak masuk sekolah.

Saat dilakukan wawancara oleh pihak sekolah, korban mengaku menjadi korban kelakuan bejat bapak tirinya.

"Terungkapnya saat sekolah melakukan skrining karena korban ini sering terlambat dan tidak masuk sekolah karena harus mengasuh adiknya.

Dari pengakuan korban, dia telah menjadi korban pencabulan bapak tirinya," jelas Angga.

Baca juga: Saya Malu Menyesal MS, Tega Cabuli Bocah 2 Tahun, Modus Pinjami HP: Saya Khilaf, Maafkan Saya

Berdasar hasil visum, korban dinyatakan telah hamil 16 minggu.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (ist)

"Hasil visum korban hamil 16 minggu. Untuk orangtua perempuan korban bekerja di Batam," ucapnya.

Ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun paling lama 15 tahun," ucapnya.

***

Artikel ini diolah dari TribunJakarta

Tags:
Kalimantan Baratanak kandunghamil
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved