Berita Viral
Terlanjur Kencani Cewek BO, Cowok Tak Bisa Bayar, Telepon Ortu untuk Bayari: Ngelakuin tapi Nyusahin
Cowok terlanjur kencan di hotel dengan cewek BO, ternyata tak bisa bayar, telepon orangtua minta bayari.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang remaja laki-laki viral dimaki-maki oleh seorang wanita di sebuah kamar.
Menurut keterangan yang tertulis, remaja tersebut nekat memesan wanita penghibur lewat aplikasi.
Setelah berkencan dengan cewek BO, ternyata remaja ini tidak punya uang untuk membayarnya.
Sambil tertunduk lemas, remaja laki-laki yang diduga baru berusia belasan tahun tersebut mendapat amukan dari wanita penghibur yang tak mampu dibayarnya.
Tak diketahui pasti di daerah mana kejadian itu terekam.
Namun akibat tingkahnya, remaja tersebut pun viral di Media Sosial usai diunggah oleh akun Instagram @sedangrame, Selasa (14/11/2023).
Dalam video yang beredar terlihat seorang remaja sedang duduk di kasur kamar sebuah hotel.
Baca juga: BEJAT! Guru SMA Ajak Muridnya Kencan hingga Tidur Bareng, Nasibnya Pilu, Dinonaktifkan dari Jabatan

Remaja tersebut terekam mengenakan celana pendek dan kaus hitam yang ditutupi jaket.
Diduga remaja tersebut baru saja berhubungan badan dengan seorang wanita usai sepakat melalui sebuah aplikasi.
Namun saat diminta untuk melunasi pembayaran, remaja tersebut tampak tertunduk lemas lantaran tak memiliki uang.
Sontak sang wanita yang mendengar pernyataan remaja tersebut langsung geram hingga melontarkan kata kasar.
"Coba liat mukanya, kepalanya gak usah nunduk yang bener, maksudnya apa kamu kaya gitu, gak usah pura-pura sakit, bisa ngelakuin tapi nyusahin orangtua," amuk wanita tersebut.
Remaja itu pun tampak tak berdaya saat dicerca beragam kata kasar oleh wanita yang dipesannya secara online.
Akibat kelakuannya, bocah tersebut pun akhirnya nekat menelpon orangtua untuk membantu melunasi biaya kencannya yang berakhir berantakan.
SYOK Ibu di Malang Nangis, Putri Tercinta Kepergok Open BO, Kena Razia Satpol PP di Kos, 'Sedih'
Seorang ibu di Malang tak kuasa menahan kesedihan karena ulah putri tercintanya.
Sang anak terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Malang.
Putri ibu ini kepergok open BO di sebuah kosan.
Baca juga: Tolong Teriakan Mahasiswi Open BO, Ditikam usai Layani Pelanggan, Pelaku Incar Harta Korban
Seorang ibu menangis saat mendapati putrinya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Persoalannya, wanita tersebut diduga melakukan "open BO" atau terima booking online.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.
Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru. Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.
"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat, Selasa (14/11/2023).
Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki. Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "open BO" atau prostitusi online.
"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun.
Kepada kami bilangnya hanya menemani.
Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.
Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.
Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja.
Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya.
Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.

Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Baca juga: DITITIPKAN Ibu Kandung ke Panti Asuhan, Gadis SMP Kabur, Kini Malah Open BO, Sehari Layani 4 Tamu
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.
Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.
Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.
(BanjarmasinPost)
Diolah dari artikel di BanjarmasinPost.co.id
Sumber: Banjarmasin Post
Kisah Unik Kenapa Rambut Shotaro Odate, Insinyur Honda Seperti Karakter Anime, Berkah Putus Asa |
![]() |
---|
Tak Ada Takut-takutnya, Nenek 68 Tahun dapat Julukan Putri Skateboard karena Suka Main Papan Luncur |
![]() |
---|
Tabir Gelap Tarman Pengantin Rp 3 Miliar, Ternyata Pernah Dipenjara, Data Pengadilan Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Pria Kaya Gelar 3 Magister Keuangan Pilih Hidup Menggelandang, Mengaku Akhirnya Bahagia |
![]() |
---|
Pernikahan Heboh Kakek Tarman: Mahar Cek Rp3 Miliar, Berakhir Miris Setelah Kedok Penipu Terbongkar |
![]() |
---|