Breaking News:

Pilpres 2024

Isu Dinasti Politik, Relawan Klaim Bisa Untungkan Prabowo-Gibran, Raih Simpati: Mereka Rugi Sendiri

Bukannya takut, relawan justru klaim isu dinasti politik bisa untungkan Prabowo-Gibran, ini alasannya.

Editor: ninda iswara
kompastv
Bukannya takut, relawan justru klaim isu dinasti politik bisa untungkan Prabowo-Gibran, ini alasannya. 

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang.

Adapun Anwar Usman diputus diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Pelanggaran berat yang dilakukan Anwar Usman yakni karena selaku ketua dan hakim konstitusi tak mengundurkan diri saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang tentang uji materi batas usia capres-cawapres. 

Padahal, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi, yang berarti juga paman dari Gibran. Dengan demikian, Anwar sebenarnya memiliki konflik kepentingan.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: MKMK Beri Sanksi 9 Hakim Konstitusi, Anwar Usman Dipecat, Ganjar Hormati, Gibran: Saya Ngikut Aja

Karier Ketua MK Anwar Usman terancam, bisa diberhentikan tak hormat jika terbukti langgar kode etik
Karier Ketua MK Anwar Usman terancam, diberhentikan tak hormat karena terbukti langgar kode etik (YouTube Kompas TV, Kompas.com/Vitorio)

Meski memutus terjadi pelanggaran ringan hingga berat terkait penanganan perkara uji materi batas usia capres-cawapres, MKMK menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Dengan demikian, putusan sidang etik MKMK ini tidak mempengaruhi langkah Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran sebagai bakal cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, seperti reaksi kubu capres-cawapres Prabowo-Gibran setelah adanya putusan MKMK itu?

Komandan Hukum dan Advokasi

Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan memastikan putusan MKMK tidak memiliki dampak apapun terhadap putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.

Oleh karena itu, kata dia, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses sebagai pasangan yang telah sah.

"Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indoenesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Hinca dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PrabowoGibrandinasti politik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved