Breaking News:

Pilpres 2024

Isu Dinasti Politik, Relawan Klaim Bisa Untungkan Prabowo-Gibran, Raih Simpati: Mereka Rugi Sendiri

Bukannya takut, relawan justru klaim isu dinasti politik bisa untungkan Prabowo-Gibran, ini alasannya.

Editor: ninda iswara
kompastv
Bukannya takut, relawan justru klaim isu dinasti politik bisa untungkan Prabowo-Gibran, ini alasannya. 

Apalagi, Indonesia selalu disebut akan mengalami bonus demografi hingga 2045.

"Masak anak-anak muda ini mau dicekokin politik hanya kepentingan orang-orang tua, kan enggak mungkin. Harus ada cara baru untuk anak-anak muda ini," katanya.

Diketahui, meski diserang dengan tuduhan politik dinasti, pencalonan Gibran sebagai cawapres terus berjalan.

KIM selaku pengusung Prabowo-Gibran menegaskan tetap mencalonkan keduanya lantaran putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Keluarga (MKMK) tak membatalkan putusan MK mengenai batas usia capres cawapres.

Putusan MKMK hanya memberikan sanksi etik kepada hakim konstitusi serta mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Reaksi Kubu Prabowo-Gibran Seusai Putusan MKMK, Pendukung Sujud Syukur, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Kubu Prabowo-Gibran Rakabuming memberian reaksinya terkait putusan MKMK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan sanksi kepada sembilan hakim kosntitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Sembilan hakim konstitusi ini terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Bahkan, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi diputus terbukti melakukan pelanggaran berat atas perkara uji materi batas usia capres-cawapres. Pelanggaran itu membuat MKMK menjatuhan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan larangan menjadi pimpinan MK hingga masa keanggotaan berakhir.

Hal itu diputus dalam sidang putusan etik pertama yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dulu Guru Honorer, Nikahi Adik Jokowi, Ini Sepak Terjangnya

Dalam kesimpulan putusan etik MKMK. sebanyak 9 hakim konstitusi secara kolektif melakukan pelanggaran atas isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus.

Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH. Menurut Majalah Tempo, informasi diperoleh dari dua narasumber, salah satunya petinggi MK.

Akan tetapi, dari hasil penelusuran MKMK, seluruh hakim konstitusi mengaku tak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PrabowoGibrandinasti politik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved