Breaking News:

Pilpres 2024

KARIER Ketua MK Anwar Usman Terancam, Jika Terbukti Langgar Kode Etik Bisa Diberhentikan Tak Hormat

Karier Anwar Usman sebagai ketua MK terancam hancur. Jika ipar Jokowi terbukti langgar kode etik bakal diberhentikan tidak hormat.

Editor: Monalisa
YouTube Kompas TV, Kompas.com/Vitorio
Karier Ketua MK Anwar Usman terancam, bisa diberhentikan tak hormat jika terbukti langgar kode etik 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib ketua MK Anwar Usman kini makin terjepit. Karier adik ipar Jokowi terancam hancur.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda menegaskan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie harus tegas memeriksa kasus yang tengah menjerat ketua MK Anwar Usman.

Menurutnya apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga: Keputusannya Dicap Untungkan Gibran, Hakim Anwar Usman Santai Didesak Mundur: Yang Menentukan Allah

Hakim MK Anwar Usman santai didesan mundur imbas keputusannya dicap untungkan Gibran
Hakim MK Anwar Usman santai didesan mundur imbas keputusannya dicap untungkan Gibran (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean)

"Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas.

Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK," jelas Juanda dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan MK No 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi.

Dari putusan ini bisa dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

"Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik.

Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu.

Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yg obyektif," jelas dia.

Dia menaruh harapan besar terhadap sosok Jimly Asshiddiqie bisa memberikan putusan yang kuat dengan melakukan wewenangnya juga secara kuat.

Sebab, kata Juanda, kalau soal pelanggaran etik ini tidak dibasmi dulu di sidang etik maka berpotensi kepada kepercayaan masyarakat atas hasil pemilu 2024, dimana nanti akan ada sengketa pemilu.

"Kalau sidang MKMK tidak tegas maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu," kata dia.

Menurut Juanda, Jimly mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara.

"Saya berharap tidak ada goyangan atau godaan dari kekuatan politik apapun terhadap Jimly Asshiddiqie.

Sebab kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat maka muaranya ke pemilu 2024.

Bakal ada sengeketa pemilu yang ditangani MK.

Nantinya masyarakat tidak percaya terhadap MK," jelasnya.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Jokowi Picu MK Tak Independen

Juanda menyatakan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas dan jangan memutuskan putusan yang abu-abu.

Sebab, dalam putusan MKMK itu ada yang terbukti berat, rendah dan ringan.

Kalau ditemukan ada perselingkuhan politik Ketua MK dan terbukti maka Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat dan ketua MK harus legowo mundur.

Sebab, kata Juanda, pernah ada putusan MKMK terbukti pelanggaran etik besar tapi sanksinya hanya ringan.

Dia juga sarankan sidang kode etik MKMK ini digelar terbuka umum.

Juanda berharap Jimly tegak lurus menegakkan dan menjaga Konstitusi.

Jimly harus bisa memastikan ada atau tidak pembuktian yang bisa membuktikan ada perselingkuhan ketua MK.

Ketua MK, Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

"Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi cawapres," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman disidang oleh MKMK, Selasa (31/10/2023). Adik ipar Presiden Joko Widodo itu diperiksa seorang diri.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.

Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.

Hal itu dimaksudkan agar putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan KPU RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat, sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.

Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Nurbangningsih jalani sidang oleh MKMK yang dipimpin hakim Jimly Asshiddiqie
Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Nurbangningsih jalani sidang oleh MKMK yang dipimpin hakim Jimly Asshiddiqie (Kolase YouTube Kompas tv)

"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu.

Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.

"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.

Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari.

Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.

"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
Anwar UsmanMKMKketua MKJimly AsshiddiqieJokowiGibran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved