Pilpres 2024
Denny Indrayana Sebut Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Jokowi Picu MK Tak Independen
Denny Indrayana menyebut pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Jokowi jadi awal mula Mahkamah Konstitusi tak lagi independen.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK, Denny Indrayana singggung pernikahan Anwar Usman dengan adik Jokowi menjadi awal mula MK tak lagi independen.
Denny Indrayana menyebut sejak ketua MK tersebut menjadi adik ipar Presiden Jokowi, independensi MK menjadi rusak.
Hal ini diHal ini disampaikan Denny dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: MENGUAK Nasib Gibran, Bisakah MKMK Batalkan Keputusan MK Soal Batas Usia Cawapres? Ketua MKMK Jawab

"Rusaknya prinsip independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan, mohon izin, pernikahan antara hakim terlapor dengan Idayati adik Presiden Jokowi," kata Denny, Selasa (31/10/2023).
Menurut Denny, pernikahan tersebut membuat celah intervensi Jokowi ke MK menjadi lebih terbuka.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini pun memandang Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu tidak bisa dilihat sebagai peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri.
"Tetapi lebih dalam adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di Mahkamah Konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi dan dimanfaatkan oleh kekuasaan istana," kata dia.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Sebut Hasil Sidang Batas Usia Cawapres Tak Mungkin Diulang, Gibran Aman?
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.
Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Keputusannya Dicap Untungkan Gibran, Hakim Anwar Usman Santai Didesak Mundur: Yang Menentukan Allah
Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman tak risau meski kini didesak mundur imbas keputusannya dituding menguntungkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Bahkan Hakim Anwar Usman menyebut hanya Tuhan yang berkuasa untuk menentukan jabatan seseorang.
Sumber: Kompas.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|