Breaking News:

Pilpres 2024

Keputusannya Dicap Untungkan Gibran, Hakim Anwar Usman Santai Didesak Mundur: Yang Menentukan Allah

Hakim MK Anwar Usman santai saat didesak mundur imbas keputusannya soal batas usia capres dan cawapres dituding menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Monalisa
Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean
Hakim MK Anwar Usman santai didesak mundur imbas keputusannya dicap untungkan Gibran 

TRIBUNTRENDS.COM - Ketua MK, Anwar Usman tak risau meski kini didesak mundur imbas keputusannya dituding menguntungkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

Bahkan Hakim Anwar Usman menyebut hanya Tuhan yang berkuasa untuk menentukan jabatan seseorang.

Hal ini diungkap Anwar Usman setelah menjalani pemeriksaan oleh MKMK pada Selasa (31/10/2023).

Adik ipar Jokowi tersebut menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Baca juga: DISIDANG MKMK, 3 Hakim Curhat Sampai Nangis, Jimly Asshiddiqie Syok: Masalahnya Ternyata Banyak

Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Nurbangningsih jalani sidang oleh MKMK yang dipimpin hakim Jimly Asshiddiqie
Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Nurbangningsih jalani sidang oleh MKMK yang dipimpin hakim Jimly Asshiddiqie (Kolase YouTube Kompas tv)

Setelah pemeriksaan yang berlangsung tak sampai 1,5 jam itu, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut ditanya awak media soal alasannya bersikeras ikut mengadili perkara yang akhirnya menguntungkan keponakannya itu.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan.

Ia juga tetap merasa tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut walaupun pemohon secara eksplisit menjadikan sosok Gibran sebagai alasan untuk menggugat batas usia capres-cawapres.

Menurut dia, yang dilihat untuk menentukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak adalah si pemohon itu sendiri.

"Pemohonnya itu siapa? Kan begitu," ucap Anwar.

Baca juga: Profil Erick S Paat, Koordinator TPDI yang Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ke KPK

Sebelumnya, pelapor dugaan etik hakim MK, Denny Indrayana membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo seharusnya tidak sah.

a Ia mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di dalam beleid itu, tercantum jelas bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.

"Lihat Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).

Secara lengkap, ketentuan itu berbunyi: (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Anwar Usmanhakim MKGibran Rakabuming RakaCaprescawapresJokowi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved